TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat malam, 6 Oktober 2017. Kedua tersangka adalah Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono dan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Aditya Anugrah Moha.
"Diduga sebagai penerima SDW, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara sebagai Ketua Majelis Hakim. Diduga sebagai pemberi AAM, anggota DPR RI Komisi XI periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 7 Oktober 2017.
Baca juga: MA Cek Kabar Ketua PT Manado Kena OTT KPK
OTT tersebut digelar KPK atas dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara terkait dengan putusan banding perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow pada 2010 di Sulawesi Utara. Sudiwardono merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
KPK menduga Aditya memberikan uang kepada Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan banding yang diajukan ibundanya, Marlina Moha Siahaan, terkait perkara di atas. Uang juga diberikan agar hakim memutuskan Marlina tidak ditahan.
Jumlah suap yang dijanjikan, menurut dugaan KPK, senilai Rp 1 miliar yang dikonversi ke dalam mata uang asing dolar Singapura. "Khusus untuk total komitmen fee Rp 1 miliar dan itu dijanjikan dalam bentuk asing dolar Singapura, sehingga sekitar 100 ribu dolar Singapura," ujar Syarif.
Sebagai pihak yang diduga menerima, Sudiwardono disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasa 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Aditya, sebagai pihak yang diduga memberi, disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan pihaknya akan menindak tegas jika ada anggotanya yang tertangkap oleh KPK. Ia juga memastikan akan melakukan pemberhentikan sementara terhadap anggotanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Adapun Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pengurus Partai Golkar Rudy Alfonso mengaku belum tahu siapa kader partainya yang terkena OTT KPK. "Saya dengar infonya begitu, tapi kepastiannya saya enggak tahu, saya masih di luar negeri," kata Rudy ketika dihubungi via telepon pada Sabtu, 7 Oktober 2017.
BUDIARTI UTAMI PUTRI