TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono dan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha, di dua rumah tahanan (rutan) yang berbeda. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK, Jumat, 6 Oktober 2017.
"Keduanya ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini. Tersangka AAM (Aditya Anugrah Moha) ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di gedung KPK, sedangkan SDW (Sudiwardono) di rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Minggu dinihari, 8 Oktober 2017.
Baca juga: MA Cek Kabar Ketua PT Manado Kena OTT KPK
Saat keluar dari gedung KPK, Aditya mengaku hanya ingin memperjuangkan ibunya, mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan.
"Saya berusaha semaksimal mungkin. Niat saya baik, tapi mungkin cara yang belum terlalu tepat sehingga sering saya katakan saya berjuang dan berusaha maksimal demi nama seorang ibu," katanya sebelum masuk ke mobil tahanan.
Ia juga meminta maaf kepada para pendukungnya. "Saya selaku pribadi dan tentu atas nama apa yang menjadi amanah dan kepercayaan menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan tentunya di dapil (daerah pemilihan) saya Sulut (Sulawesi Utara), khususnya di Bolaang Raya," ujarnya.
KPK menetapkan Sudiwardono dan Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait dengan putusan banding perkara kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.
Baca: OTT KPK, Ketua PT Sulawesi Utara dan Aditya Moha Jadi Tersangka
Sudiwarsono dan Aditya diamankan dalam OTT KPK di hotel di daerah Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat malam, 6 Oktober 2017, dengan barang bukti uang Sin$ 64 ribu dari total commitment fee Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
Pemberian uang diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara ibunda Aditya, Marlina Mona Siahaan, selaku Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015, yang sudah divonis bersalah lima tahun penjara dalam perkara korupsi TPAPD Bolaang Mongondow. Uang juga diberikan agar Marlina tidak perlu ditahan.
Baca: OTT KPK, Tersangka Suap Hakim Gunakan Kode Pengajian
Pemberian uang sudah dilakukan sejak pertengahan Agustus 2017, yaitu 60 ribu dolar Singapura di Manado, selanjutnya pada Jumat, 6 Oktober lalu, kembali diserahkan Sin$ 30 ribu dolar Singapura seusai penyerahan di pintu darurat salah satu hotel di Jakarta, dan masih ada Sin$ 11 ribu di mobil Aditya.