Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usai Sidang Dakwaan, Aditya Moha Tak Akan Ajukan Eksepsi

Reporter

image-gnews
Tersangka kasus suap, anggota DPR Aditya Moha bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 4 Desember 2017. Aditya Moha diperiksa terkait kasus dugaan suap untuk mengamankan putusan banding di PT Manado. ANTARA FOTO
Tersangka kasus suap, anggota DPR Aditya Moha bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 4 Desember 2017. Aditya Moha diperiksa terkait kasus dugaan suap untuk mengamankan putusan banding di PT Manado. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Golkar yang menjadi terdakwa kasus suap, Aditya Anugraha Moha atau Aditya Moha, tak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang perdana Aditya Moha dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 28 Februari 2018.

"Meski banyak fakta hukum yang keliru dalam surat dakwaan, kami tidak mengajukan eksepsi," kata Aditya Moha usai sidang dakwaan.

Baca juga: Aditya Moha Ditahan KPK: Saya Berjuang Demi Ibu

Menurut Aditya, meski ada beberapa hal yang ingin dia klarifikasi terkait dakwaan jaksa, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena sudah disebutkan dalam pokok perkara. "Jadi kami lebih memilih untuk langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian," kata Aditya.

Sidang lanjutan Aditya Moha akan digelar pada Rabu, 7 Maret 2018. Agenda sidang pekan depan adalah pembuktian dengan menghadirkan saksi dari jaksa KPK.

Aditya Moha bersama Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono menjadi terdakwa atas kasus suap perkara banding terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow pada 2010. Dalam perkara korupsi TPAPD, KPK menetapkan ibunda Aditya, bekas Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha, sebagai terdakwa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aditya yang saat itu menjadi anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar diduga memberikan suap kepada Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado untuk meloloskan perkara banding Marlina yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri. KPK menemukan bukti bahwa Aditya menyuap Sudiwardono untuk ibunya.

Pada pemberian pertama, Aditya diduga menyerahkan uang Sin$60 ribu dan berikutnya Sin$30 ribu. Sebanyak Sin$20 ribu sebagai imbalan agar Marlina tidak ditahan.

Menurut KPK, Aditya Moha diduga menjanjikan suap Sin$100 ribu atau setara Rp1 miliar untuk mempengaruhi hakim tinggi Sudiwardono. Aditya mulai ditahan KPK pada 8 Oktober 2017.

LANI DIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Periksa Ajudan Abdul Gani Kasuba untuk Dalami Aliran Penerimaan Uang Suap

3 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ajudan Abdul Gani Kasuba untuk Dalami Aliran Penerimaan Uang Suap

KPK memeriksa Zaldy Kasuba, ajudan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk mendalami aliran penerimaan uang suap.


Dugaan Korupsi, Mantan Menteri Transportasi Singapura Kena Tambahan 8 Dakwaan

3 hari lalu

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura S. Iswaran. REUTERS/Edgar Su
Dugaan Korupsi, Mantan Menteri Transportasi Singapura Kena Tambahan 8 Dakwaan

Mantan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran dikenai tambahan delapan dakwaan atas sebuah kasus korupsi. Total dia menghaapi 35 dakwaan


Bacakan Pleidoi Suap Perkara KSP Intidana di MA, Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK

7 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Bacakan Pleidoi Suap Perkara KSP Intidana di MA, Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK

Menurut JPU, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wika Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.


Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

7 hari lalu

Eks Ketua Tim Pemeriksa BPK, David Patasaung dan Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. David Patasaung dan Abu Hanifa, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus suap untuk pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap


Perkara Suap Lukas Enembe, Gerius One Yoman Terima Vonis Majelis Hakim Setelah Konsolidasi dengan Istri

8 hari lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Perkara Suap Lukas Enembe, Gerius One Yoman Terima Vonis Majelis Hakim Setelah Konsolidasi dengan Istri

Gratifikasi yang diterima Gerius One Yoman adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas serta apartemen.


KPK Periksa 4 Anggota DPRD Bandung dalam Kasus Suap Proyek Pengadaan CCTV Bandung Smart City

9 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa 4 Anggota DPRD Bandung dalam Kasus Suap Proyek Pengadaan CCTV Bandung Smart City

KPK periksa empat Anggota DPRD Kota Bandung dalam kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.


Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

9 hari lalu

Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi.  TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti dari eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebesar Rp 958 juta ke kas negara.


Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

12 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

JPU KPK menuntut bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dihukum 10 tahun dan tiga bulan penjara.


Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Tersangka Baru Kasus Pengadaan CCTV Bandung Smart City

14 hari lalu

Plt Wali Kota Bandung Ema Sumarna memberi pengarahan kepada wartawan lokal tentang Festival Asia Afrika yang akan diadakan pada 29 Juli 2023. ANTARA/HO-Pemkot Bandung
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Tersangka Baru Kasus Pengadaan CCTV Bandung Smart City

KPK telah menetapkan tersangka baru kasus suap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam proyek Bandung Smart City.


Tersangka Baru Kasus Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Ada Pejabat Pemkot dan Anggota DPRD

15 hari lalu

Dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kedua kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 November 2023. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Novrian Arbi.
Tersangka Baru Kasus Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Ada Pejabat Pemkot dan Anggota DPRD

KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus suap terhadap bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana.