TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Golkar yang menjadi terdakwa kasus suap, Aditya Anugraha Moha atau Aditya Moha, tak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang perdana Aditya Moha dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 28 Februari 2018.
"Meski banyak fakta hukum yang keliru dalam surat dakwaan, kami tidak mengajukan eksepsi," kata Aditya Moha usai sidang dakwaan.
Baca juga: Aditya Moha Ditahan KPK: Saya Berjuang Demi Ibu
Menurut Aditya, meski ada beberapa hal yang ingin dia klarifikasi terkait dakwaan jaksa, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena sudah disebutkan dalam pokok perkara. "Jadi kami lebih memilih untuk langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian," kata Aditya.
Sidang lanjutan Aditya Moha akan digelar pada Rabu, 7 Maret 2018. Agenda sidang pekan depan adalah pembuktian dengan menghadirkan saksi dari jaksa KPK.
Aditya Moha bersama Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono menjadi terdakwa atas kasus suap perkara banding terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow pada 2010. Dalam perkara korupsi TPAPD, KPK menetapkan ibunda Aditya, bekas Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha, sebagai terdakwa.
Aditya yang saat itu menjadi anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar diduga memberikan suap kepada Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado untuk meloloskan perkara banding Marlina yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri. KPK menemukan bukti bahwa Aditya menyuap Sudiwardono untuk ibunya.
Pada pemberian pertama, Aditya diduga menyerahkan uang Sin$60 ribu dan berikutnya Sin$30 ribu. Sebanyak Sin$20 ribu sebagai imbalan agar Marlina tidak ditahan.
Menurut KPK, Aditya Moha diduga menjanjikan suap Sin$100 ribu atau setara Rp1 miliar untuk mempengaruhi hakim tinggi Sudiwardono. Aditya mulai ditahan KPK pada 8 Oktober 2017.
LANI DIANA