TEMPO.CO, Semarang - Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Arief Hidayat enggan mengomentari soal desakan sejumlah kalangan agar dia mundur dari jabatannya terkait pelanggaran etika. Arief enggan komentar karena tidak ingin membuat kegaduhan baru.
"Saya enggak mau komentar apa-apa. Soalnya saya gak mau bikin Indonesia gaduh," ungkap Arief di Gedung Profesor Sudharto Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Kamis, 22 Februari 22 Februari 2018.
Baca: Lagi, Ketua MK Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Arief ke Undip untuk turut menghadiri penganugerahan gelar doktor kepada Jaksa Agung H.M. Prasetyo. Arief hanya bersedia mengomentari soal Undang-Undang MD3 yang kini sudah berada di meja Presiden dan bisa dilakukan uji materi ke MK.
"Kayaknya sudah ada yang lapor ke MK soal judicial review (UU MD3). Presiden sudah mempersilakan karena tiap UU berpotensi untuk mengujikan, dan kita punya kewenangan itu," ujar Arief.
Arief sebelumnya didesak mundur dari jabatannya karena melakukan banyak pelanggaran kode etik. Setidaknya 72 guru besar dan civitas akademika universitas mendesaknya mundur.
Simak: ICW Desak Ketua MK Arief Hidayat Segera Mengundurkan Diri
Tercatat beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan Arief saat menjabat sebagai hakim MK. Seperti tidak menyerahkan laporan harta kekayaan negara (LHKPN) serta mengemukakan pendapat yang jarang disertai bukti, menggunakan surat ketebelece untuk menitipkan kerabatnya, hingga bertemu dengan Komisi III tanpa undangan resmi.
Ketua Forum Rektor Indonesia Yos Johan Utama mengatakan civitas akademika tidak akan menolerir terhadap perilaku pelanggaran etik terhadap siapa pun. Namun, reaksi soal pelangaran kode etik yang dilakukan Ketua MK harus dilakukan beberapa pembahasan secara internal oleh forum.
Lihat: Mundurlah, Arief Hidayat
"Prinsip dasar pasti kita lihat, karena harus dibicarakan, kebetulan yang bersangkutan adalah dulu dosen Undip. Jadi harus dibicarakan di tingkat dewan profesor dan di senat akademik, baru boleh ngomong apa tindakan yang akan dilakukan," ujar Yos Johan.
Yos Johan mengaku belum memeriksa pelanggaran yang dilakukan Arif. Misalnya soal surat ketebelece untuk menitipkan kerabat, pelanggaran soal bertemu dengan Komisi III hanya diketahuinya melalui beberapa rekan dosen.
"Saya sudah ditanya, Undip sikapnya gimana? Saya kira jaga baik-baik nama Undip, itu saja. Itu pesen tidak hanya kepada Saudara Arief Hidayat, namun semua alumni," kata Yos.
FITRIA RAHMAWATI