TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Bimanesh Sutarjo, ke penuntut umum.
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka BST dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum atau tahap dua," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 21 Februari 2018.
Baca: KPK Perpanjang Masa Tahanan Bimanesh Sutarjo
Febri mengatakan, dalam proses pelimpahan tahap dua itu, Bimanesh turut didampingi penasihat hukumnya. Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau itu rencananya disidangkan di tempat yang sama dengan tersangka perintangan penyidikan lain, Fredrich Yunadi. "BST direncanakan akan di sidang di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada PN (Pengadilan Negeri) Jakpus," ujar Febri.
Baca: Begini Cara Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Palsukan Sakit Novanto
KPK resmi menetapkan Bimanesh dan Fredrich sebagai tersangka pada 10 Januari 2018. Keduanya diduga memanipulasi data medis atas kecelakaan yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017. Manipulasi itu bertujuan menghindari Setya dari pemeriksaan penyidik KPK.
Bimanesh Sutarjo disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka lain, Fredrich, telah lebih dulu menjalani persidangan.