TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bimanesh Sutarjo untuk 40 hari ke depan. Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka dugaan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung dan tidak langsung penyidikan Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari tanggal 1 Februai 2018-12 Maret 2018," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Januari 2018.
Baca: 3 Dokter Menolak Jadi Saksi Meringankan untuk Bimanesh Sutarjo
Bimanesh adalah dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) yang menangani Setya setelah terjadi kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau pada November 2017. Bimanesh merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi (RSMPH).
Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakulan obstruction of justice (OJ) atau mengahalangi penyidikan Setya Novanto. Ia resmi ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat malam, 12 Januari 2018.
Selain menetapkan Bimanesh, KPK juga menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Keduanya diduga bersama-sama memanipulasi data medis Setya untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Baca: 4 Saksi yang Menolak Meringankan Fredrich Yunadi dan Bimanesh
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menjelaskan tentang upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.
"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis, yang diduga dimanipulasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Rabu, 10 Januari 2018.
Basaria mengatakan manipulasi data medis dilakukan setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Manipulasi data medis itu bertujuan menghindari panggilan dan pemeriksaan terhadap Setya oleh penyidik KPK.