TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bimanesh Sutarjo dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Bimanesh terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi e-KTP.
"Menuntut dan menyatakan Bimanesh Sutardjo terbukti bersalah secara bersama-sama merintangi penyidikan korupsi," kata jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 28 Juni 2018.
Baca: Fredrich Yunadi Tak Peduli Dokter Bimanesh Dibela Hakim
Bimanesh merupakan dokter spesialis penyakit dalam di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Jaksa menyebut ia bersama advokat Fredrich Yunadi merekayasa perawatan Setya Novanto usai mengalami kecelakaan di bilangan Permata Hijau pada 16 November 2017.
Hal itu diduga dilakukan untuk menghalangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi e-KTP. Jaksa menjatuhkan sejumlah dakwaan pada dokter kelahiran India itu, antara lain merekayasa diagnosis medis dan memerintahkan perawat pura-pura memasang infus kepada Setya,
Jaksa menimbang hal yang memberatkan tuntutannya karena Bimanesh tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, jaksa menyatakan Bimanesh tidak secara terus terang mengakui perbuatannya.
Baca: Cerita Bimanesh Sutarjo Soal Pasien Cuci Darahnya yang Meninggal
Sementara hal yang meringankan menurut jaksa, Bimanesh berlaku sopan selama persidangan, membuka peran dan perbuatan pelaku lainnya, yaitu Fredrich dan Bimanesh mempunyai banyak jasa selama menjadi dokter. "Serta masih diperlukan oleh pasien-pasiennya sesuai testimoni yang diberikan para pasiennya," kata Kresno.
Fredrich Yunadi telah lebih dulu divonis bersalah dalam perkara ini. Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Fredrich. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dan denda 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Bimanesh Ungkap Kejanggalan Saat Setya Novanto Dibawa ke RS MPH