Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TORA Tawarkan Solusi Sengketa dan Konflik Dalam Kawasan Hutan

image-gnews
Kawasan hutan di Jayapura, Papua.[TEMPO/ Arif Fadillah]
Kawasan hutan di Jayapura, Papua.[TEMPO/ Arif Fadillah]
Iklan

INFO NASIONAL - Para Direktur Jenderal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Senin, 19 Februari 2018, duduk bersama merumuskan program untuk kesejahteraan rakyat, salah satunya melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Agenda ini menjadi salah satu rangkaian Rapat Kerja Nasional KLHK 2018 yang bertemakan “Pelaksanaan 2018 dan Perencanaan 2019 Kementerian LHK: Sektor LH dan Kehutanan Menuju Pertumbuhan Pembangunan Berkualitas", yang berlangsung pada 19-20 Februari 2018.

Tersedianya sumber TORA dan terlaksananya redistribusi tanah ini merupakan salah satu amanat Nawacita. Dalam hal ini, KLHK telah melakukan identifikasi kawasan hutan yang akan dilepaskan, yaitu sebanyak 4,1 juta hektare. Lokasi TORA yang berasal dari kawasan hutan tersebut diarahkan untuk dapat memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan. Selain itu, TORA dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), yang diwakili oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Muhammad Said menyampaikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran penyelesaian TORA Tahun 2018 sebesar Rp 826 miliar. “Anggaran tersebut dialokasikan untuk dapat memenuhi penyelesaian TORA Tahun 2018 seluas 1,6 juta hektare. Sampai dengan Februari 2018, sudah tersedia dari kawasan hutan 778.621 hektare dan 2019 targetnya 1,7 juta hektare,” tutur M. Said.

Sebagai upaya percepatan legalisasi obyek agraria di kawasan hutan, pemerintah telah menerbitkan payung hukum dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesain Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

Pemerintah akan melakukan pola penyelesaian untuk bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah itu ditunjuk sebagai kawasan hutan. Langkah penyelesaian yang diambil, di antaranya dengan mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan. Opsi lain yaitu dengan melakukan tukar menukar kawasan hutan. Selanjutnya, dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial atau opsi terakhir dengan melakukan resetllement.

“TORA sebagai bagian dari Program Reforma Agraria ini berimplikasi pada perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi penggunaan lain. Kita sangat berhati-hati dalam menentukan lahan menjadi TORA, jangan sampai memicu terjadinya deforestasi,” ucap M. Said.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari hasil identifikasi peta arahan lokasi TORA, seluas lebih kurang 3,7 juta hektare berada di Hutan Produksi baik itu Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Selian itu, terdapat seluas lebih kurang 454.190 hektare yang berada pada areal Hutan Produksi yang dibebani izin Hutan Alam (HA), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan Restorasi Ekosistem (RE).

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) I.B. Putera Parthama mengatakan sejak beberapa tahun terakhir pengelolaan Hutan Produksi sudah melakukan sejumlah langkah korektif untuk menciptakan keseimbangan antara bisnis dan masyarakat.

“Sudah ada 100 Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) yang telah disahkan. Di dalamnya terdapat total alokasi areal untuk blok pemberdayaan masyarakat seluas 1,2 juta hektare,” ujar Putera.

Pada areal 100 KPHP tersebut juga terdapat wilayah tertentu seluas 4.011.270 hektare yang dapat dimanfaatkan melalui kerjasama pemanfaatan dalam bentuk pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Selain itu, bentuk lainnya dapat berupa pemanfaatan hasil hutan kayu dan perhutanan sosial dalam bentuk izin dan kerja sama kemitraan.

Seluruh peserta Rakernas menyambut baik dan siap mendukung rangkaian kegiatan TORA. Oleh karena itu, seluruh elemen yang terlibat didalamnya diimbau agar bisa bekerja sama dengan baik dalam sinkronisasi dan verifikasi data informasi yang dibutuhkan. (*)

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.