"

KontraS Menilai RKUHP Masih Berisi Pasal Bermasalah

Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia, saat menyampaikan siara pers terkait peringatan 15 tahun gerakan melawan praktik hukuman mati sedunia pada 10 Oktober 2017
Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia, saat menyampaikan siara pers terkait peringatan 15 tahun gerakan melawan praktik hukuman mati sedunia pada 10 Oktober 2017" di kantor Kontras, Kwitang, Jakarta, 10 Oktober 2017. Tempo/Saifullah

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan mendorong pembahasan kembali dengan melibatkan masyarakat sipil. Rancangan beleid itu dinilai masih memuat sejumlah pasal bermasalah.

Kepala Bidang Advokasi Putri Kanesia mengatakan setidaknya ada lima belas poin bermasalah dalam RKUHP. "Aturan bermasalah itu berpotensi mengkriminalisasi warga negara dan melanggar hak asasi manusia (HAM)," kata Kepala Bidang Advokasi Putri Kanesia di kantornya, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018.

Baca: Alasan JK Tetap Setuju Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Salah satu poin bermasalah terdapat dalam bab tentang tindak pidana berat terhadap HAM Pasal 680 hingga 683 sesuai draft RKUHP per 2 Februari 2018. Dalam pasal itu terjadi degradasi keseriusan pemerintah dalam melihat dan menindak kasus pelanggaran HAM berat. Sebabnya, pengaturan batas pidana bagi kejahatan genosia dan kejahatan kemanusaiaan dalam RKUHP lebih rendah, yakni minimum 5 tahun dan maksumum 20 tahun penjara. Sementara itu, dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, ancaman hukumannya paling ringan 10 tahun dan paling berat 25 tahun penjara.

Pemerintah juga kembali memunculkan pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan kebencian terhadap pemerintah. Aturan itu tertera dalam Pasal 238, 239, 259, dan 260 RKUHP. Padahal pada 2006, aturan yang sama telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Putri menilai aturan itu semakin bermasalah karena diubah menjadi delik umum dari sebelumnya delik aduan. Artinya, siapa pun yang menghina presiden dapat diproses hukum tanpa menunggu aduan korban.

Baca: DPR dan MUI Sepakat LGBT Dipidana dalam RKUHP

KontraS juga menyoroti masih adanya pidana hukuman mati dalam RKUHP. Pidana mati dalam rancangan beleid itu diatur sebagai pidana alternatif. Artinya, setiap terpidana mati harus menjalani masa tunggu selama 10 tahun dalam tahanan sebelum pemerintah mengevaluasi sikap terpidana. Jika dia dinyatakan berkelakuan baik, hukumannya dapat diturunkan menjadi hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kepala Divisi Pembelaan HAM, Arief Nur Fikri, mengatakan kebijakan ini menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum. "Terlebih tidak ada jaminan bagi terpidana mati yang telah menjalani masa tunggu selama 10 tahun akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diturunkan hukumannya," kata dia. Jika tak dinyatakan berkelakuan baik, terpidana tersebut justru harus menjalani dua kali hukuman sekaligus yaitu dipenjara 10 tahun dan dieksekusi mati kemudian.

Dalam RKUHP ini, KontraS juga melihat masalah karena adanya penyempitan kategori penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya dibandingkan dengan Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU NOmor 5 Tahun 1998.

Dalam pasal tentang penyiksaan di RKUHP, KontraS mencatat tak ada penjelasan spesifik mengenai bentuk pertanggungjawaban pelaku dan tidak ada aturan tentang bentuk perlakukan atau penghukuman lain yang lebih kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Selain itu, ancaman pidana yang diatur lebih rendah dari konvensi anti penyiksaan.

Berkaca dari masalah-masalah tersebut, KontraS mendesak DPR untuk mengkaji ulang RKUHP yang saat ini dirancang dengan mengundang masyarakat sipil untuk menghindari pertentangan aturan dengan konstitusi, prinsip demokrasi, dan HAM.

KontraS juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk menolak pengesahan RKUHP yang masih berisi pasal-pasal bermasalah. Kementerian Hukum dan HAM diminta memberikan masukan terkait sejumlah pasal krusial yang berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakjelasan hukum.

KontraS juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk secara aktif melibatkan diri mengawal pembahasan pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP. Tanpa pengawasan, pasal bermasalah itu berpotensi membatasi serta mengancam hak-hak fundamental dan kebebasan sipil warga negara.








Vonis Sidang Kanjuruhan Menuai Kecaman dan Tangisan Keluarga Korban

3 hari lalu

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya membawa poster dan spanduk saat melakukan aksi kamisan di depan gedung DPRD, Malang, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Dalam aksi kamisan tersebut mereka memprotes vonis pengadilan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan dinilai tidak adil dan penuh rekayasa. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Vonis Sidang Kanjuruhan Menuai Kecaman dan Tangisan Keluarga Korban

Vonis hakim PN Surabaya dalam perkara tragedi Kanjuruhan menuai kecaman dan tangisan keluarga korban.


KontraS Anggap Vonis Tragedi Kanjuruhan Hanya Formalitas dan Penuh Kejanggalan

4 hari lalu

Terdakwa mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto (kiri) dalam sidang tuntutan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 23 Februari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa yaitu mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. ANTARA/Didik Suhartono
KontraS Anggap Vonis Tragedi Kanjuruhan Hanya Formalitas dan Penuh Kejanggalan

Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan dari polisi divonis bebas. Satu orang dovonis 1,5 tahun penjara.


Profil Kiswadi Agus, Sosok yang Getol Inginkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional dari Tahun ke Tahun

5 hari lalu

Yayasan Keluarga Besar Soeharto (YKBS), Kiswadi Agus. Dok. JogloSemarNews
Profil Kiswadi Agus, Sosok yang Getol Inginkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional dari Tahun ke Tahun

Presiden Soeharto beberapa kali diajukan sebagai pahlawan nasional, banyak pula penolakannya. Kiswadi Agus terus berusaha untuk itu. Ini alasannya.


Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa, Komnas HAM Desak Polda DIY Usut Tuntas

9 hari lalu

Polda DIY menangkap para pelaku geng klitih yang menewaskan pelajar SMA di Yogya pada Senin dini hari 4 April 2022. Dok.istimewa
Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa, Komnas HAM Desak Polda DIY Usut Tuntas

Komnas HAM mendesak Kapolda DIY untuk mengusut tuntas kasus penyiksaan terhadap para terdakwa klitih Gedong Kuning.


Kasus Haris Azhar dan Fatia, Luhut: Kita Lihat Salah Benar di Pengadilan

11 hari lalu

 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kawasan Industri Panbil Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kasus Haris Azhar dan Fatia, Luhut: Kita Lihat Salah Benar di Pengadilan

Luhut Binsar Pandjaitan mengaku siap bertemu dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti di pengadilan


KontraS Desak Polisi Usut Kematian Firullazi

19 hari lalu

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti meberi keterangan terkait pemeriksaan oleh Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Polda Metro Jaya, Jakarta. Selasa, 1 November 2022. Haris mendapat 4 pertanyaan pokok pada tim penyidik, sementara Fatia akan menjalani pemeriksaan pukul 01.00 WIB, sebelumnya keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 21 Maret lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Desak Polisi Usut Kematian Firullazi

Dugaan KontraS soal penyiksaan warga Lampung Firullazi yang tewas setelah ditangkap polisi didapat dari sejumlah saksi.


Mengapa KontraS Menolak Hukuman Mati Ferdy Sambo?

28 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Mengapa KontraS Menolak Hukuman Mati Ferdy Sambo?

Tak semua mendukung hukuman mati Ferdy Sambo, salah satunya KontraS. Berikut sederet alasan KontraS menolak hukuman mati.


Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

28 hari lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP dikabarkan akan diperbarui pada tahun 2023 ini.


Suporter PSIS Semarang Ditembak dengan Gas Air Mata, Kontras Sebut Polisi Terlalu Berlebihan

30 hari lalu

Kericuhan terjadi di luar Stadion Jatidiri Semarang, Jumat, 17 Februari 2023, saat PSIS Semarang melawan Persis Solo pada laga BRI Liga 1 pekan ke-25. Pertandingan ini sudah ditetapkan tanpa penonton. (tangkapan layar video/twitter/@Ggukkiekim)
Suporter PSIS Semarang Ditembak dengan Gas Air Mata, Kontras Sebut Polisi Terlalu Berlebihan

KontraS menilai polisi tak belajar dari Tragedi Kanjuruhan karena kembali menggunakan gas air mata untuk membubarkan suporter PSIS Semarang.


Rentetan Pro-Kontra Hukuman Mati Ferdy Sambo

33 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang duplik terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 31 Januari 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan penambahan masa tahanan Sambo yang akan berakhir pada 6 Februari. Sementara sidang berikutnya adalah putusan atau vonis. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rentetan Pro-Kontra Hukuman Mati Ferdy Sambo

Vonis Hukuman mati yang dijatuhkan pada terdakwa Ferdy Sambo menuai pro kontra dari berbagai pihak dari Mahfud Md, KontraS dan Komnas HAM