Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KontraS Menilai RKUHP Masih Berisi Pasal Bermasalah

image-gnews
Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia, saat menyampaikan siara pers terkait peringatan 15 tahun gerakan melawan praktik hukuman mati sedunia pada 10 Oktober 2017
Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia, saat menyampaikan siara pers terkait peringatan 15 tahun gerakan melawan praktik hukuman mati sedunia pada 10 Oktober 2017" di kantor Kontras, Kwitang, Jakarta, 10 Oktober 2017. Tempo/Saifullah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan mendorong pembahasan kembali dengan melibatkan masyarakat sipil. Rancangan beleid itu dinilai masih memuat sejumlah pasal bermasalah.

Kepala Bidang Advokasi Putri Kanesia mengatakan setidaknya ada lima belas poin bermasalah dalam RKUHP. "Aturan bermasalah itu berpotensi mengkriminalisasi warga negara dan melanggar hak asasi manusia (HAM)," kata Kepala Bidang Advokasi Putri Kanesia di kantornya, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018.

Baca: Alasan JK Tetap Setuju Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Salah satu poin bermasalah terdapat dalam bab tentang tindak pidana berat terhadap HAM Pasal 680 hingga 683 sesuai draft RKUHP per 2 Februari 2018. Dalam pasal itu terjadi degradasi keseriusan pemerintah dalam melihat dan menindak kasus pelanggaran HAM berat. Sebabnya, pengaturan batas pidana bagi kejahatan genosia dan kejahatan kemanusaiaan dalam RKUHP lebih rendah, yakni minimum 5 tahun dan maksumum 20 tahun penjara. Sementara itu, dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, ancaman hukumannya paling ringan 10 tahun dan paling berat 25 tahun penjara.

Pemerintah juga kembali memunculkan pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan kebencian terhadap pemerintah. Aturan itu tertera dalam Pasal 238, 239, 259, dan 260 RKUHP. Padahal pada 2006, aturan yang sama telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Putri menilai aturan itu semakin bermasalah karena diubah menjadi delik umum dari sebelumnya delik aduan. Artinya, siapa pun yang menghina presiden dapat diproses hukum tanpa menunggu aduan korban.

Baca: DPR dan MUI Sepakat LGBT Dipidana dalam RKUHP

KontraS juga menyoroti masih adanya pidana hukuman mati dalam RKUHP. Pidana mati dalam rancangan beleid itu diatur sebagai pidana alternatif. Artinya, setiap terpidana mati harus menjalani masa tunggu selama 10 tahun dalam tahanan sebelum pemerintah mengevaluasi sikap terpidana. Jika dia dinyatakan berkelakuan baik, hukumannya dapat diturunkan menjadi hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Divisi Pembelaan HAM, Arief Nur Fikri, mengatakan kebijakan ini menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum. "Terlebih tidak ada jaminan bagi terpidana mati yang telah menjalani masa tunggu selama 10 tahun akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diturunkan hukumannya," kata dia. Jika tak dinyatakan berkelakuan baik, terpidana tersebut justru harus menjalani dua kali hukuman sekaligus yaitu dipenjara 10 tahun dan dieksekusi mati kemudian.

Dalam RKUHP ini, KontraS juga melihat masalah karena adanya penyempitan kategori penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya dibandingkan dengan Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU NOmor 5 Tahun 1998.

Dalam pasal tentang penyiksaan di RKUHP, KontraS mencatat tak ada penjelasan spesifik mengenai bentuk pertanggungjawaban pelaku dan tidak ada aturan tentang bentuk perlakukan atau penghukuman lain yang lebih kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Selain itu, ancaman pidana yang diatur lebih rendah dari konvensi anti penyiksaan.

Berkaca dari masalah-masalah tersebut, KontraS mendesak DPR untuk mengkaji ulang RKUHP yang saat ini dirancang dengan mengundang masyarakat sipil untuk menghindari pertentangan aturan dengan konstitusi, prinsip demokrasi, dan HAM.

KontraS juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk menolak pengesahan RKUHP yang masih berisi pasal-pasal bermasalah. Kementerian Hukum dan HAM diminta memberikan masukan terkait sejumlah pasal krusial yang berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakjelasan hukum.

KontraS juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk secara aktif melibatkan diri mengawal pembahasan pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP. Tanpa pengawasan, pasal bermasalah itu berpotensi membatasi serta mengancam hak-hak fundamental dan kebebasan sipil warga negara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

23 hari lalu

Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersangka pembunuhan dua sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, 30 April 2023. Berdiri dari kiri ke kanan: Edison Sobolim (1), Yekson Sobolim (3), dan Nindo Mohi (5). Istimewa]
Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.


Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

24 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?


Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

25 hari lalu

Panglima TPNPB KODAP XXXVI Oktahin Brigadir Jenderal Enos Awolmabin memberi keterangan perihal Jeffrey Pagawak Bomanak bukan pimpinan OPM. Foto: TPNPB-OPM
Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.


KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

26 hari lalu

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

KontraS mengatakan perubahan nama KKB menjadi OPM itu harus diikuti dengan jaminan perlindungan dari negara bagi masyarakat yang ada di Papua.


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

35 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

37 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.


KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

43 hari lalu

Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW Ego Primayoga (kanan) dan Peneliti KontraS Rozy Brilian (kiri) memberikan keterangan pada media usai mengantar surat permohonan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dua organisasi itu mencatat sejumlah masalah pemilu seperti pelaporan dana kampanye partai politik maupun calon presiden tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.


Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

47 hari lalu

Anggota Divisi Pemantau Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra (tengah), tiga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ibu Sumarsih (kedua kiri), Bejo Untung (kedua kanan) dan Paian Siahaan (kanan) serta Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

KontraS mendatangi Kemenpan RB untuk memberikan catatan kritis RPP tentang manajemen ASN terutama pasal penempatan jabatan sipil oleh TNI-Polri.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

48 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

54 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.