Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KontraS Menilai RKUHP Masih Berisi Pasal Bermasalah

image-gnews
Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia, saat menyampaikan siara pers terkait peringatan 15 tahun gerakan melawan praktik hukuman mati sedunia pada 10 Oktober 2017
Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia, saat menyampaikan siara pers terkait peringatan 15 tahun gerakan melawan praktik hukuman mati sedunia pada 10 Oktober 2017" di kantor Kontras, Kwitang, Jakarta, 10 Oktober 2017. Tempo/Saifullah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan mendorong pembahasan kembali dengan melibatkan masyarakat sipil. Rancangan beleid itu dinilai masih memuat sejumlah pasal bermasalah.

Kepala Bidang Advokasi Putri Kanesia mengatakan setidaknya ada lima belas poin bermasalah dalam RKUHP. "Aturan bermasalah itu berpotensi mengkriminalisasi warga negara dan melanggar hak asasi manusia (HAM)," kata Kepala Bidang Advokasi Putri Kanesia di kantornya, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018.

Baca: Alasan JK Tetap Setuju Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Salah satu poin bermasalah terdapat dalam bab tentang tindak pidana berat terhadap HAM Pasal 680 hingga 683 sesuai draft RKUHP per 2 Februari 2018. Dalam pasal itu terjadi degradasi keseriusan pemerintah dalam melihat dan menindak kasus pelanggaran HAM berat. Sebabnya, pengaturan batas pidana bagi kejahatan genosia dan kejahatan kemanusaiaan dalam RKUHP lebih rendah, yakni minimum 5 tahun dan maksumum 20 tahun penjara. Sementara itu, dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, ancaman hukumannya paling ringan 10 tahun dan paling berat 25 tahun penjara.

Pemerintah juga kembali memunculkan pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan kebencian terhadap pemerintah. Aturan itu tertera dalam Pasal 238, 239, 259, dan 260 RKUHP. Padahal pada 2006, aturan yang sama telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Putri menilai aturan itu semakin bermasalah karena diubah menjadi delik umum dari sebelumnya delik aduan. Artinya, siapa pun yang menghina presiden dapat diproses hukum tanpa menunggu aduan korban.

Baca: DPR dan MUI Sepakat LGBT Dipidana dalam RKUHP

KontraS juga menyoroti masih adanya pidana hukuman mati dalam RKUHP. Pidana mati dalam rancangan beleid itu diatur sebagai pidana alternatif. Artinya, setiap terpidana mati harus menjalani masa tunggu selama 10 tahun dalam tahanan sebelum pemerintah mengevaluasi sikap terpidana. Jika dia dinyatakan berkelakuan baik, hukumannya dapat diturunkan menjadi hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Divisi Pembelaan HAM, Arief Nur Fikri, mengatakan kebijakan ini menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum. "Terlebih tidak ada jaminan bagi terpidana mati yang telah menjalani masa tunggu selama 10 tahun akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diturunkan hukumannya," kata dia. Jika tak dinyatakan berkelakuan baik, terpidana tersebut justru harus menjalani dua kali hukuman sekaligus yaitu dipenjara 10 tahun dan dieksekusi mati kemudian.

Dalam RKUHP ini, KontraS juga melihat masalah karena adanya penyempitan kategori penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya dibandingkan dengan Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU NOmor 5 Tahun 1998.

Dalam pasal tentang penyiksaan di RKUHP, KontraS mencatat tak ada penjelasan spesifik mengenai bentuk pertanggungjawaban pelaku dan tidak ada aturan tentang bentuk perlakukan atau penghukuman lain yang lebih kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Selain itu, ancaman pidana yang diatur lebih rendah dari konvensi anti penyiksaan.

Berkaca dari masalah-masalah tersebut, KontraS mendesak DPR untuk mengkaji ulang RKUHP yang saat ini dirancang dengan mengundang masyarakat sipil untuk menghindari pertentangan aturan dengan konstitusi, prinsip demokrasi, dan HAM.

KontraS juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk menolak pengesahan RKUHP yang masih berisi pasal-pasal bermasalah. Kementerian Hukum dan HAM diminta memberikan masukan terkait sejumlah pasal krusial yang berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakjelasan hukum.

KontraS juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk secara aktif melibatkan diri mengawal pembahasan pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP. Tanpa pengawasan, pasal bermasalah itu berpotensi membatasi serta mengancam hak-hak fundamental dan kebebasan sipil warga negara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Revisi UU ITE Kedua Disahkan DPR: Jusuf Kalla, Rocky Gerung, Elsam dan KontraS Pernah Kritik RUU ITE

17 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023. ANTARA/Livia Kristianti
Revisi UU ITE Kedua Disahkan DPR: Jusuf Kalla, Rocky Gerung, Elsam dan KontraS Pernah Kritik RUU ITE

Revisi UU ITE disahkan DPR. Beberapa tokoh pernah kritik dan menolak UU ITE dari Jusuf Kalla, Rocky Gerung, KontraS hingga Elsam memuat pasal karet.


Pledoi Fatia Maulidiyanti di Kasus Lord Luhut: Niat Saya Hanya Satu, Menolong Rakyat Papua

8 hari lalu

Mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Menkokemarintiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 21 Agustus 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. TEMPO/Subekti.
Pledoi Fatia Maulidiyanti di Kasus Lord Luhut: Niat Saya Hanya Satu, Menolong Rakyat Papua

Fatia Maulidiyanti menyampaikan tidak ada upaya pencemaran nama baik maupun penghinaan dalam podcastnya bersama Haris Azhar.


Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

9 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kedua dari kiri) hadir untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

Fatia Maulidiyanti membacakan pleidoinya dalam sidang ke-29 yang digelar Senin malam, 27 November 2023.


Kontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI

23 hari lalu

Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 November 2023. Komisi I DPR RI secara resmi menyepakati Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI

Jenderal Agus Subiyanto akan mendapat warisan sejumlah masalah institusional jika kelak menjabat Panglima TNI.


Berbeda dari Haris Azhar, Ini Tuntutan untuk Fatia Maulidiyanti dari Jaksa Kasus Lord Luhut

23 hari lalu

Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kiri) dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 September 2023. Sidang lanjutan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan menghadirkan dua periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia, yakni Ahmad Ashov dari Trend Asia dan Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia. Mereka dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Berbeda dari Haris Azhar, Ini Tuntutan untuk Fatia Maulidiyanti dari Jaksa Kasus Lord Luhut

Jaksa menuntut hukuman berbeda untuk Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam perkara pencemaran nama baik Menko Luhut.


Luhut Sakit dan Dirawat di Singapura, Haris Azhar Pilih Tidak Berkomentar

43 hari lalu

Haris Azhar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 16 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Luhut Sakit dan Dirawat di Singapura, Haris Azhar Pilih Tidak Berkomentar

Haris Azhar hanya bersedia memberikan komentar atas jalannya persidangan terkini dalam perkara pencemaran nama baik Luhut yang mendakwa dirinya.


9 Tahun Jokowi Presiden, Watak Otoritariannya Dinilai Makin Tampak

47 hari lalu

Presiden Joko Widodo menaiki tank untuk memeriksa pasukan upacara dalam HUT ke-78 TNI di Monumen Nasional, Jakarta, Kamis 5 Oktober 2023. ANTARA/Indra Arief Pribadi
9 Tahun Jokowi Presiden, Watak Otoritariannya Dinilai Makin Tampak

Dalam 4 tahun menjalankan periode kedua pemerintah, Jokowi dinilai makin menampakkan wujud otoritariannya.


KontraS Ragukan Komitmen Penegakan Hukum dan HAM Cawapres Mahfud Md

47 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD menunjukkan dokumen pendaftaran di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
KontraS Ragukan Komitmen Penegakan Hukum dan HAM Cawapres Mahfud Md

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya meragukan komitmen bakal calon wakil presiden Mahfud Md dalam urusan penegakan hukum dan hak asasi manusia/HAM.


Koalisi Sipil Ungkap Enam Temuan Dugaan Polisi Tembak Warga di Seruyan

50 hari lalu

Warga Bangkal, Kabupaten Seruyan, yang menjadi korban tembakan polisi yang berjaga di kebun kelapa sawit PT HMBP atau Best Group. Istimewa
Koalisi Sipil Ungkap Enam Temuan Dugaan Polisi Tembak Warga di Seruyan

Ada 6 temuan awal yang menunjukkan perilaku sewenang-wenang dari aparat kepolisian dalam peristiwa bentrok polisi dengan warga Bangkal di Seruyan.


Indonesia Dinilai Belum Layak Jadi Anggota Dewan HAM PBB, Ini Alasannya

56 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyampaikan pidato di Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Senin, 27 Februari 2023. Dok: Kementerian Luar Negeri
Indonesia Dinilai Belum Layak Jadi Anggota Dewan HAM PBB, Ini Alasannya

Indonesia dinilai belum layak untuk keanggotaan Dewan HAM PBB periode 2023 - 2026.