Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR dan MUI Sepakat LGBT Dipidana dalam RKUHP

Reporter

image-gnews
Bambang Soesatyo. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Bambang Soesatyo. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soetsatyo mengatakan DPR dan Majelis Ulama Indonesia sudah berkesepahaman terkait materi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Pansus RKUHP sudah terima kajian dari MUI terkait masukannya pada revisi KUHP," kata Bambang di kantor MUI pada Selasa, 6 Februari 2018

Baca: Kata MUI tentang Polemik Pembahasan LGBT pada Revisi KUHP

Saat ini, DPR dan pemerintah sedang menyelesaikan pembahasan RKUHP. Salah satu isu krusial dalam pembahasan tersebut adalah penambahan materi larangan perilaku hubungan sesama jenis atau LGBT.

Bambang mengatakan dalam pasal 495 RKUHP, sudah disepakati bahwa LGBT masuk dalam tindakan pidana perbuatan cabul sesama jenis dan negara berkewajiban untuk mengaturnya. "RKUHP harus didasari dengan ruh keagamaan," kata dia.

Baca: RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, menurut Bambang, RKUHP belum selesai di masa sidang sekarang karena masih banyak pasal yang masih dalam kajian. Masukan dari MUI ini, kata Bambang, akan dibahas oleh pansus RKUHP. "Semoga masa sidang selanjutnya bisa disahkan," ujarnya..

Adapun pandangan MUI terkait RKUHP, yaitu menyorot pembahasan mengenai pasal perzinaan. Dalam KUHP, zina hanya untuk orang yang sudah mempunyai pasangan suami istri. MUI meminta agar perzinaan itu diberlakukan untuk semua hubungan suami istri di luar pernikahan.

Sedangkan untuk LGBT, MUI tidak setuju tentang LGBT pada pasal 495 ayat 2 disebutkan hanya diberlakukan untuk usia dibawah 18 tahun. MUI menilai hal ini seharusnya diberlakukan untuk semua usia.

Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mendukung RKUHP yang akan mempidana pelaku LGBT. Di tengah pro dan kontra LGBT yang masih ada kalangan untuk melegalkan, putusan DPR untuk dipidana merupakan kabar baik bagi umat beragama.

Ma'ruf Amin mengaku masih keberatan dengan hukuman pidana belum berat. Namun, menurut dia, MUI akan berencana untuk me-review pasal ini nanti terkait hukuman pidananya. "Ini bertahap, karena masih ada kalangan yang mendukung LGBT," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sosok Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

2 hari lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan setelah menyerahkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sosok Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

Profil eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang sebut adanya intervensi Jokowi di kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.


67 Tahun Lalu Bung Hatta dan Sukarno Pecah Kongsi, Begini Isi Surat Pengunduran Diri sebagai Wapres

2 hari lalu

Presiden pertama RI, Sukarno (kiri) didampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta, memberikan hormat saat tiba di Jalan Asia Afrika yang menjadi Historical Walk dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Dok. Museum KAA
67 Tahun Lalu Bung Hatta dan Sukarno Pecah Kongsi, Begini Isi Surat Pengunduran Diri sebagai Wapres

Bung Hatta mengundurkan diri sebagai wapres. Ini bunyi surat pengunduran dirinya, 67 tahun lalu, sebagai bukti pecah kongsi dengan Sukarno.


Politikus PAN Prihatin Kebocoran Data 204 Juta DPT KPU Terjadi

2 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Politikus PAN Prihatin Kebocoran Data 204 Juta DPT KPU Terjadi

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus merasa prihatin atas terjadinya dugaan kebocoran data 204 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU.


Mahkamah Agung Rusia Putuskan Aktivis LGBT sebagai Ekstremis

2 hari lalu

Pawai komunitas LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender)
Mahkamah Agung Rusia Putuskan Aktivis LGBT sebagai Ekstremis

Mahkamah Agung Rusia memutuskan bahwa aktivis LGBT harus ditetapkan sebagai ekstremis, yang dikhawatirkan berujung pada penangkapan dan penuntutan


Bawaslu Nilai Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Koreksi DCT 30 Persen Keterwakilan Perempuan

3 hari lalu

(dari kanan) Peneliti Netgrid, Hadar Nafis Gumay, Direktur Perludem Titi Agriani, Charles Simabura Pusako Unand, Bivitfri saat diskusi soal Caleg mantan napi Koruptor di kantor ICW, Jakarta Selatan, Ahad, 9 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Bawaslu Nilai Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Koreksi DCT 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta KPU mengoreksi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2024.


Senyum Riang Gembira Jokowi Hadapi Pemilu 2024

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Senyum Riang Gembira Jokowi Hadapi Pemilu 2024

Presiden Jokowi meminta Pemilu 2024 dihadapi dengan penuh senyum dan kegembiraan


APBN 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 3.325,1 Triliun, Untuk Apa Saja?

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Riri Rahayu
APBN 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 3.325,1 Triliun, Untuk Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk menyiapkan APBN 2024 sebesar Rp 3.325,1 triliun, untuk apa saja?


Gibran dan Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 Triliun terkait Putusan MK, Sidang Perdana Digelar Besok

4 hari lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk kantor di Balai Kota Solo meski hari ini merupakan kampanye perdana Pemilu 2024, Selasa 28 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran dan Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 Triliun terkait Putusan MK, Sidang Perdana Digelar Besok

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersiap menghadapi gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus UNS Solo, Ariyono Lestari.


MK Tolak Gugatan Batas Usia Hakim Konstitusi yang Diajukan Dosen UMI

4 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Tolak Gugatan Batas Usia Hakim Konstitusi yang Diajukan Dosen UMI

MK menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK atau UU MK. Aturan tersebut mengatur syarat usia minimal hakim konstitusi.


DPR Mulai Rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Badan Supervisi OJK dan LPS

5 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
DPR Mulai Rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Badan Supervisi OJK dan LPS

Komisi XI DPR memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan Badan Supervisi OJK dan Badan Supervisi LPS.