TEMPO.CO, Blitar – Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar membantah telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Hingga kini istrinya yang diduga menjadi korban KDRT tersebut masih tinggal serumah dengan Samanhudi.
Kepada Tempo, Samanhudi Anwar menceritakan bahwa kabar tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tersebar di masyarakat sama sekali tidak benar. Namun dia tidak membantah telah terjadi perselisihan dengan istrinya yang diklaim sebagai dinamika rumah tangga biasa. “Dinamika rumah tangga biasa, tidak ada kekerasan,” kata Samanhudi melalui sambungan telepon, Kamis, 8 Februari 2018.
Baca juga: Lakukan KDRT, Wakil Wali Kota Magelang Dibui
Meski tak menjelaskan secara detail pertengkaran yang terjadi, Samanhudi memastikan tidak menyentuh anggota tubuh istrinya sama sekali. Karena itu, dia heran ketika kemudian muncul visum yang mengatakan terdapat luka pada tangan istrinya akibat pertengkaran tersebut.
Bahkan seusai pertengkaran itu terjadi, istrinya masih tinggal serumah dengan Samanhudi dan anak-anaknya. Setiap hari keduanya juga berkomunikasi baik seperti layaknya kehidupan rumah tangga biasa. “Kalau dia saya pukul, pasti sudah lari meninggalkan rumah,” katanya.
Saat ditanya tentang laporan tindak KDRT yang dibuat istrinya ke polisi, Samanhudi tak mempermasalahkan. Dia justru berharap kasus itu bisa berlanjut dan akan dilakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu nantinya akan diketahui apakah benar telah terjadi tindak kekerasan atau tidak.
Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Blitar ini juga mengaku tak akan meminta istrinya mencabut laporan. Jika hal itu dilakukan, akan menimbulkan persepsi umum bahwa dia benar-benar melakukan penganiayaan. “Saya ini kan wali kota, masak melakukan perbuatan tidak beradab seperti itu,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur mengumumkan tengah menangani kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Samanhudi Anwar terhadap istrinya. Polisi menyatakan telah melakukan visum terhadap korban dan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor.
Kasus KDRT yang diduga menyeret Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ini sempat ditangani Kepolisian Resor Kota Blitar sebelum diambil alih oleh Polda Jawa Timur. Hal ini terkait dengan prosedur pemeriksaan kepala daerah yang harus meminta izin gubernur terlebih dahulu.