TEMPO.CO, Surabaya - Bekas Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Muhammad Samanhudi Anwar, disebut memiliki motif dendam dan sakit hati pada Wali Kota Blitar saat ini, Santoso. Motif itulah yang melatarbelakangi wali kota dua periode itu membantu melakukan tindak pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Santoso pada Sabtu dini hari, 12 Desember 2022 lalu.
Hal itu terungkap dalam siaran pers Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur bernomor B/ 27/I/HUM.6.1.1/2023/Bidhumas, Senin, 30 Januari 2023. Namun tak disebutkan secara jelas dendam dan sakit hati terkait dengan masalah apa.
“Tersangka bertemu dengan pelaku 365 di Lapas Kelas II A Sragen dan menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya, serta menyampaikan kepada Saudara NT terkait wali kota yang memiliki banyak uang antara Rp 800 juta – Rp 1 miliar setiap akhir tahun (Desember),” demikian bunyi siaran pers tersebut.
Selain itu Samanhudi juga membocorkan kondisi rumah dinas dan tempat yang ada di rumah dinas Wali Kota Blitar, dan juga menyampaikan bahwa rumah tersebut hanya dijaga anggota polisi pamong praja sebanyak 2 orang dari malam sampai pagi. Pada pukul 01.00, biasanya penjaga itu terlelap.
Tiga hal itulah yang disampaikan Samanhudi kepada NT saat mereka bertemu di Lapas Sragen. Samanhudi dijebloskan ke lapas itu setelah divonis hukuman lima tahun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya karena terbukti menerima suap ijon proyek pembangunan gedung sekolah menengah pertama.
“Setelah mereka keluar penjara, selanjutnya pada 12 Desember 2022, tersangka MJ alias NT, tersangka ASM alias ASN alias MRT, tersangka OK alias DN, tersangka AJ, dan tersangka MD alias AO melakukan pencurian dan kekerasan di rumah dinas wali kota, sesuai yang diberitahukan oleh MSA (Muhammad Samanhudi Anwar),” bunyi press release itu.
Samanhudi ditangkap polisi pada Jumat, 27 Januari 2023 pukul 11.20 di Moreno Futsal, Gang Cisadane, Jalan Riam Kiri RT 01/ RW 03 Bendo, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Polisi menyita barang bukti antara lain berupa dokumen layar dari Lapas Kelas II A Blitar ke Lapas Sragen, flash drive berisi video orasi dari Bakesbangpol Kota Blitar, dan laporan hasil kegiatan Bakesbangpol terkait masalah materi orasi itu.
Samanhudi disangkakan membantu tindak pidana kejahatan pencurian disertai kekerasan. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 58 KUHP.
Samanhudi Anwar Disebut Tak Ikut Menikmati Hasil Perampokan
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Lintar Mahardono yang membongkar perkara ini, mengatakan motif pelaku di luar Samanhudi merampok rumah dinas wali kota murni uang. Adapun terkait dengan motif sakit hati dan balas dendam Samanhudi pada Santoso, Lintar enggan menyebutkan.
“Kami tidak melihat dari permasalahan politik dan sebagainya. Yang kami lihat, ketika ada perbuatan pidana maka kewajiban kita sebagai anggota Polri untuk menindak kejahatan tersebut,” kata Lintar saat konferensi pers di ruang humas.
Dari hasil merampok rumah dinas, NT dan komplotannya membawa kabur uang senilai Rp 720 juta dan perhiasan, seperti arloji, perhiasan kalung serta gelang emas. Menurut Lintar, Samanhudi tidak ikut menikmati hasil perampokan itu. Pria 57 tahun itu, kata Lintar, hanya sebatas memberi tahu keberadaan uang dan kondisi rumah dinas pada NT selaku penjahat kambuhan.
“Digunakan pribadi para tersangka. Maka dari itu kami juga berhasil mengamankan uang hasil kejahatan itu Rp 233 juta dari total kerugian,” ujar Lintar.
Samanhudi yang dihadirkan dalam konferensi pers dengan pergelangan tangan terborgol itu bungkam. Lelaki kelahiran Blitar, 20 Oktober 1965 itu tak menjawab pertanyaan wartawan saat digiring masuk maupun keluar ruang konferensi pers.
Baca Juga: Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Terlibat Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Santoso