TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka tindak pidana pencucian uang, Yudi Widiana Adia, diduga menyamarkan duit hasil tindak pidana korupsi terkait dengan perkara suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam sejumlah aset dengan menggunakan nama orang lain.
"Tersangka YWA diduga menyimpan suap Rp 20 miliar dan disamarkan dalam berbagai bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Februari 2018.
Baca juga: Suap PUPR, KPK Perpanjang Penahanan Anggota DPR Yudi Widiana
Aset bergerak dan tidak bergerak itu, Febri melanjutkan, berupa sejumlah bidang tanah, rumah, dan mobil. "Sebagian juga disimpan dalam bentuk uang rupiah," ujarnya.
Dalam kasus ini, Yudi disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu didakwa menerima uang Rp 11 miliar lebih dari pengusaha terkait dengan suap proyek di Kementerian PUPR dalam program aspirasi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara.
Baca juga: Politikus PKS Yudi Widiana Bantah Terima Uang Damayanti
Yudi Widiana didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.