TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita menyebutkan berkas penyidikan dirinya telah dirampungkan penyidik KPK. Bahkan berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan pun bakal digelar.
Rita meminta didoakan menjelang sidangnya. "Tadi pelimpahan berkas, mohon doanya," katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2018.
Baca juga: Rita Widyasari Minta Maaf ke Dokter Kecantikan Sonia Wibisono
Namun Rita tak menyebut kasus apa yang akan disidangkan tersebut. Sebelumnya, Rita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi serta kasus tindak pidana pencucian uang.
Adapun pemeriksaannya hari ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Selain memeriksa Rita, hari ini KPK juga memeriksa Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Keduanya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pencucian uang pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga telah menerima sejumlah uang untuk fee atas proyek dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil korupsi dan gratifikasi atas sejumlah proyek serta perizinan yang besarnya Rp 436 miliar.
Rita minta didoakan agar kuat menjelang persidangan. "Doakan supaya kuat di persidangan," ucapnya.
Baca juga: Sonia Wibisono Pernah Bertemu Rita Widyasari di Acara Sosialita
KPK telah menyita beberapa aset milik Rita Widyasari, yang diduga sebagai hasil pencucian uang. Aset yang disita di antaranya mobil dan tas mewah. Sebelumnya, KPK juga menelusuri kepemilikan helikopter Rita. Namun Rita membantah helikopter itu miliknya.