TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Yudi Widiana Adia sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"KPK menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka TPPU," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Februari 2018.
Baca juga: Politikus PKS Yudi Widiana Bantah Terima Uang Damayanti
Status Yudi juga sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Yudi selaku anggota Komisi V DPR periode 2014-2019 diduga menerima suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dalam proyek PUPR, serta menerima suap terkait sejuta proyek di Maluku dan Kalimantan.
"Selama masa jabatannya yang bersangkutan sebagai anggota DPR, Yudi diduga menyimpan suap Rp 20 miliar, dan disamarkan dalam berbagai bentuk," kata Febri.
Baca juga: Soal Suap Proyek Jalan, KPK Panggil Yudi Widiana Lagi
Febri menjelaskan, Yudi diduga menyimpan sebagian uang haram tersebut dalam bentuk tunai dan sebagian lagi diubah baik dalam bentuk aset bergerak maupun tidak bergerak.
Dalam kasus ini, Yudi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.