TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia dalam kasus proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau suap PUPR. Masa penahanan anggota DPR itu diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
"Diperpanjang mulai 8 Agustus hingga 16 September 2017," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Indriati Iskak melalui pesan singkat, Jumat, 4 Agustus 2017.
Yudi Widiana Adia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Yudi diduga menerima suap Rp 4 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Baca : Ada Kode Pak Y dan Bapak Kita dalam Suap Proyek PUPR
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal Februari 2017, Yudi baru ditahan pada 19 Juli 2017. Saat masa penahanannya yang pertama, Yudi mengatakan senang karena bakal segera diadili.
Yudi mengatakan dirinya menjadi korban pencatutan nama dalam kasus ini. Mengenai siapa yang mencatut dirinya, Yudi meminta untuk melihat nanti dipersidangan.
Sebelum mentersangkakan Yudi, KPK lebih dulu menetapkan anggota Komisi V DPR, Musa Zainudin sebagai tersangka. KPK menduga Musa menerima uang Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12-a atau 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam perkara yang diusut sejak 2016 ini. Tersangka yang pertama kali diciduk adalah anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti beserta dua asistennya, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin, Abdul Khoir.
KPK kemudian menetapkan empat tersangka lain, yaitu anggota Komisi V, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku Amran HI Mustary, dan Aseng.
Terakhir, KPK menetapkan Musa dan Yudi sebagai tersangka. Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan ada kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus suap PUPR ini terus bertambah.
MAYA AYU PUSPITASARI