TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar menganggap rencana pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk zakat berpotensi menzalimi para karyawan. Sebab, menurut dia, zakat adalah suatu hal yang wajib dibayarkan seseorang jika sudah mencapai nisab atau batas penghasilan per tahun.
"Ketika negara memotong gaji PNS sembarangan tanpa tebang pilih, mana yang mencapai nisab atau tidak, itu jelas perbuatan zalim terhadap PNS," kata Dahnil melalui pesan pendek pada Rabu, 7 Februari 2018.
Baca: MUI Dukung Rencana Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat
Ihwal nisab, seseorang diwajibkan membayar zakat ketika penghasilan per bulannya setara dengan 520 kilogram beras. Jika diasumsikan harga beras per kilogram Rp 8.500, seseorang diwajibkan membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen jika berpenghasilan Rp 4.420.000 per bulan.
Menurut Dahnil, perlu ada mekanisme yang jelas dalam pengaplikasian rencana tersebut. Sehingga PNS yang tidak wajib membayar zakat tidak ikut terpotong gajinya.
Ia pun mengimbau pemerintah, khususnya Kementerian Agama, berhati-hati dalam penerapan rencana pemotongan gaji tersebut. "Jadi, saran saya, mekanismenya harus jelas dan hati-hati," kata Dahnil.
Baca: Ombudsman: Pungutan Zakat PNS Muslim Berpotensi Maladministrasi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan sedang mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari pemotongan gaji PNS yang beragama Islam. Ia menuturkan, peraturan tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.
Gaji ASN atau PNS akan dipotong 2,5 persen. Pemotongan tersebut, kata Lukman, hanya dikhususkan bagi yang muslim. Sebab, hanya umat Islam yang memiliki kewajiban membayar zakat.
Kendati begitu, Lukman mengatakan aturan itu tidak bersifat wajib. "Jika PNS atau ASN tidak bersedia gajinya dipotong, mereka boleh mengajukan keberatan," ujarnya.
Zakat dari potongan gaji PNS tersebut, menurut Lukman, akan disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional. Badan tersebut merupakan lembaga yang bersifat nasional dan berfungsi mengelola pengumpulan dana zakat. Dari dana tersebut, BAZNAS akan memanfaatkannya untuk program peningkatan kesejahteraan.