Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemecatan Yunadi Tak Berkaitan dengan Perintangan Penyidikan KPK

Reporter

image-gnews
Fredrich mengungkapkan dirinya memiliki warisan kekayaan yang diturunkan secara turun-temurun.
Fredrich mengungkapkan dirinya memiliki warisan kekayaan yang diturunkan secara turun-temurun. "Kan keturunan orang tua saya bukan saya sendiri. Zaman dulu tanah warisan nilainya cuma Rp 500 sekarang harganya bisa Rp 10 juta, kalau ratusan hektar itu berapa triliun uangnya?," ujar dia. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Rivai Kusumanegara memastikan pemecatan terhadap Fredrich Yunadi dari organisasi advokat itu tidak disebabkan status tersangka penghalang penyidikan korupsi kartu tanda penduduk elektronik. “Tidak ada kaitannya dengan perintangan penyidikan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” katanya ketika dihubungi Tempo pada Senin, 5 Februari 2018.

Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jakarta telah memutuskan memecat Yunadi dengan alasan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Yunadi dianggap melanggar KEAI karena menelantarkan klien setelah menerima honor Rp 450 juta. "Yunadi dipecat karena menelantarkan klien setelah menerima uang sejumlah ratusan juta rupiah," kata Sekretaris Pengawas Peradi Victor W. Nadapdap saat dihubungi Tempo pada Ahad, 4 Februari 2018.

Baca: 
Pesan Setya Novanto untuk Fredrich Yunadi ...
Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi, Setya ...

Putusan pemecatan itu dibacakan dalam sidang DKD Peradi Jakarta pada Jumat pekan lalu, 2 Februari 2018. Sidang itu digelar seusai klien Yunadi, pemilik Apartemen Kemanggisan Residence, melaporkannya kepada Peradi.

Rivai menjelaskan, para pemilik Apartemen Kemanggisan menggunakan jasa Yunadi terkait dengan laporan pengembang yang tidak bisa melanjutkan pembangunan akibat pailit. Padahal para calon pemilik apartemen telah mencicil atau melunasi pembelian apartemen.

Alih-alih membantu para klien, Yunadi memutuskan hubungannya dengan calon pemilik apartemen. Ia tidak bisa dihubungi dan ditemui. Atas alasan itu, para kliennya mengadu ke DKD Peradi Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Fredrich ...
Pengacara Optimistis Praperadilan Fredrich ...

Meski telah diberhentikan DKD Peradi Jakarta, Rivai mengatakan putusan pemecatan itu belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, Yunadi masih dipersilakan mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat (DKP) dalam 21 hari.

Hingga kini, kata Rivai, Yunadi belum mengajukan banding terkait dengan pemecatan itu. “Kan baru diputus kemarin. Tenggang waktu juga masih lama,” ucapnya.

ZARA AMELIA | DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

14 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Otto Hasibuan Sebut Peradi Tak Dukung Capres-Cawapres Tertentu di Pilpres 2024

9 Desember 2023

Otto Hasibuan, mantan Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) saat ditemui di kantornya di Jakarta, 22 Januari 2018. Meski enggan menyebutkan kekayaannya, Otto tidak membantah rutin berlibur ke luar negeri sebanyak empat kali setahun. TEMPO/Nurdiansah
Otto Hasibuan Sebut Peradi Tak Dukung Capres-Cawapres Tertentu di Pilpres 2024

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan memastikan organisasi itu tak mendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.


Peradi Gelar Rakernas di Solo, Tolak Rencana Pembentukan Dewan Advokat Nasional

8 Desember 2023

Otto Hasibuan, mantan Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) saat ditemui di kantornya di Jakarta, 22 Januari 2018. Meski enggan menyebutkan kekayaannya, Otto tidak membantah rutin berlibur ke luar negeri sebanyak empat kali setahun. TEMPO/Nurdiansah
Peradi Gelar Rakernas di Solo, Tolak Rencana Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Otto menyatakan Peradi telah menyepakati soal penolakan terhadap rencana pembentukan DAN tersebut


Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

10 Oktober 2023

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Otto Hasibuan, dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Solihin di PN Jakarta Pusat, 7 Agustus 2016. Dalam sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.


Mayor Dedi Hasibuan Jadi Pengacara, PERADI: Hanya Advokat yang Bisa Menjadi Penasihat Hukum

13 Agustus 2023

Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma (kanan) bersama Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin (kiri) dan Ketua umum Peradi Luhut Pangaribuan, memberikan keterangan kepada awak media, terkait surat edaran Kapolri, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 4 November 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Mayor Dedi Hasibuan Jadi Pengacara, PERADI: Hanya Advokat yang Bisa Menjadi Penasihat Hukum

Menurut Luhut Pangaribuan, tidak dibenarkan Mayor Dedi Hasibuan yang tidak berprofesi sebagai advokat namun bertugas menjadi advokat.


Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.


Setelah Lulus Gelar Sarjana Hukum, Ini Tahapan Menjadi Pengacara

22 September 2022

Ilustrasi pengacara. community.com
Setelah Lulus Gelar Sarjana Hukum, Ini Tahapan Menjadi Pengacara

Pengacara memiliki lisensi untuk melakukan praktk hukum. Bagaimana tahapan menjadi seorang advokat ini?


Cerita Mendiang Adnan Buyung Nasution Mendirikan LBH

20 Juni 2022

Adnan Buyung Nasution berlatih yoga di rumahnya, di Pasar Jumat, Jakarta, 15 Oktober 2008. Dok. TEMPO/Mazmur A. Sembiring
Cerita Mendiang Adnan Buyung Nasution Mendirikan LBH

Menurut Adnan Buyung Nasution penegakan hukum dan keadilan tak mungkin terjadi jika rakyat kalangan menengah ke bawah dalam posisi tidak seimbang.


Sebut Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah, Hotman Paris Dipolisikan Lagi

29 April 2022

Pengacara Hotman Paris Hutapea. Dok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Sebut Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah, Hotman Paris Dipolisikan Lagi

Seorang advokat wanita merasa dirugikan karena penyataan Hotman Paris soal Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah.


DPC Peradi Jakarta Barat Somasi Hotman Paris Hutapea

26 April 2022

Pengacara Hotman Paris Hutapea. Dok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
DPC Peradi Jakarta Barat Somasi Hotman Paris Hutapea

Dewan Pimpinan Cabang Peradi Jakarta Barat mensomasi pengacara Hotman Paris Hutapea.