TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Rivai Kusumanegara memastikan pemecatan terhadap Fredrich Yunadi dari organisasi advokat itu tidak disebabkan status tersangka penghalang penyidikan korupsi kartu tanda penduduk elektronik. “Tidak ada kaitannya dengan perintangan penyidikan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” katanya ketika dihubungi Tempo pada Senin, 5 Februari 2018.
Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jakarta telah memutuskan memecat Yunadi dengan alasan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Yunadi dianggap melanggar KEAI karena menelantarkan klien setelah menerima honor Rp 450 juta. "Yunadi dipecat karena menelantarkan klien setelah menerima uang sejumlah ratusan juta rupiah," kata Sekretaris Pengawas Peradi Victor W. Nadapdap saat dihubungi Tempo pada Ahad, 4 Februari 2018.
Baca:
Pesan Setya Novanto untuk Fredrich Yunadi ...
Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi, Setya ...
Putusan pemecatan itu dibacakan dalam sidang DKD Peradi Jakarta pada Jumat pekan lalu, 2 Februari 2018. Sidang itu digelar seusai klien Yunadi, pemilik Apartemen Kemanggisan Residence, melaporkannya kepada Peradi.
Rivai menjelaskan, para pemilik Apartemen Kemanggisan menggunakan jasa Yunadi terkait dengan laporan pengembang yang tidak bisa melanjutkan pembangunan akibat pailit. Padahal para calon pemilik apartemen telah mencicil atau melunasi pembelian apartemen.
Alih-alih membantu para klien, Yunadi memutuskan hubungannya dengan calon pemilik apartemen. Ia tidak bisa dihubungi dan ditemui. Atas alasan itu, para kliennya mengadu ke DKD Peradi Jakarta.
Baca juga:
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Fredrich ...
Pengacara Optimistis Praperadilan Fredrich ...
Meski telah diberhentikan DKD Peradi Jakarta, Rivai mengatakan putusan pemecatan itu belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, Yunadi masih dipersilakan mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat (DKP) dalam 21 hari.
Hingga kini, kata Rivai, Yunadi belum mengajukan banding terkait dengan pemecatan itu. “Kan baru diputus kemarin. Tenggang waktu juga masih lama,” ucapnya.
ZARA AMELIA | DEWI NURITA