TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, optimistis gugatan praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak gugur, meski sidang pokok perkara kliennya itu akan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 8 Februari 2018.
"Dalam praperadilan ini hakim maksimal harus memutus perkara dalam waktu tujuh hari, kalau hakim bisa tiga hari kenapa tidak?" kata Sapriyanto Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 5 Februari 2018.
Baca: Praperadilan Fredrich Yunadi Hari ini, Pengacara Harap KPK Datang
Sidang perdana praperadilan Fredrich Yunadi dijadwalkan berlangsung hari pukul 10.00. Adapun hakim tunggal yang akan menangani praperadilan Fredrich adalah Hakim Ratmoho. Namun, sidang belum berlangsung. Sementara KPK juga belum hadir.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, mendaftarkan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2018. Gugatan itu untuk mematahkan penetapan status tersangka Fredrich.
“Praperadilan ini kami ajukan berdasarkan permintaan Pak Fredrich atas beberapa hal, yakni penetapan tersangka, penyitaan, dan penahanan yang tidak sah,” kata Refa.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tak khawatir atas langkah Fredrich Yunadi. "Silakan saja. Praperadilan itu kan hak tersangka. Jadi, tidak ada kekhawatiran dari kami," katanya, di kantornya, di Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2018. "Kami hadapi saja dengan hukum acara yang berlaku."
Baca: Sidang Perdana Fredrich Yunadi Digelar Kamis Pekan Depan
KPK menetapkan Fredrich Yunadi bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya Novanto.
Fredrich Yunadi bersama Bimanesh diduga memanipulasi data medis kecelakaan yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017. KPK menduga manipulasi itu dilakukan untuk menghindarkan Setya Novanto dari pemeriksaan oleh KPK.