TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda karena pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam persidangan.
"Karena pihak termohon tidak hadir, maka sidang ditunda hingga pekan depan, 12 Februari 2018," kata Hakim Ratmoho di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2018.
Baca: Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi, Setya Novanto: Urusan Dia
KPK tidak hadir dalam sidang itu dan hanya mengirim utusan untuk mengirimkan surat jawaban hadir secara full team. Namun, hakim mengatakan tidak berwenang untuk menerima surat itu. "Silakan suratnya diserahkan ke bagian administrasi untuk didiposisi," kata Hakim Ratmoho.
Pihak pemohon dalam hal ini, pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, sempat menyampaikan keberatan kepada hakim dan meminta hakim tetap melanjutkan persidangan. Namun berdasarkan ketentuan undang-undang, Hakim Ratmoho memutuskan sidang tidak dapat dilanjutkan karena pihak termohon tidak hadir. "Sesuai aturan, kita akan memanggil sekali lagi pada Senin pekan depan," kata dia.
Sebelumnya, KPK memang tidak memastikan apakah akan menghadiri sidang praperadilan Fredrich hari ini. "Lihat besok, tapi kami hargai panggilan yang sudah disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad, 4 Februari 2018.
Baca: Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat, KPK: Di Luar Kebiasaan
Meski demikian, Febri mengatakan KPK berkomitmen menghadapi perkara tersebut. "Apakah nanti cara menghadapi dengan mengirim surat jawaban hadir secara full team nanti, masih kami bicarakan," ujarnya.
Sebelum persidangan, Tempo berusaha mengonfirmasi kehadiran KPK dalam sidang, namun Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menugaskan utusan KPK ke sidang praperadilan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Utusan yang dimaksud ternyata hanyalah mengirimkan surat, dan tidak dapat diterima hakim sebagai bentuk kehadiran KPK.