TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas dakwaan dan berkas perkara Fredrich Yunadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Jumat, 2 Februari 2018.
"Sekitar pukul 10.30 tadi pagi, JPU KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara FY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Jumat.
Baca juga: Berkas Dilimpahkan KPK, Kasus Fredrich Yunadi Segera Disidangkan
KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya Novanto pada Rabu, 10 Januari 2018. KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Febri, KPK tinggal menunggu jadwal persidangan. "Seluruh perbuatan dugaan merintangi penanganan kasus e-KTP telah diuraikan di sana dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan," kata dia.
Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mengatakan, sidang perdana praperadilan tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice) kliennya akan digelar pada Senin, 5 Februari 2018. Refa mengatakan, kliennya tidak akan hadir dalam sidang itu. "Tidak harus hadir, cukup kuasa hukum saja," kata Refa saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Februari 2018.