TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, memastikan penyidikan untuk tersangka merintangi penyidikan dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Fredrich Yunadi, masih berjalan. Ia mengatakan penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi sejumlah bukti agar berkas perkara siap dibawa ke persidangan.
“Bukti-bukti sudah cukup banyak dan firm terkait peristiwa tanggal 15 dan 16 November 2017. Namun ada beberapa hal yang perlu dipastikan agar berkas menjadi solid dan siap dibawa ke persidangan,” kata Febri, di kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 30 Januari 2018.
Baca: Pengacara Fredrich Yunadi: Jangan-jangan KPK Kebut Perkara Pokok
Sementara itu, Fredrich Yunadi mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam upaya menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto untuk kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam kasus ini, Fredrich bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo, diduga memanipulasi catatan medis Setya Novanto yang saat itu buron.
Fredrich beralasan penyelidikan baru bisa dilakukan bila ada laporan masyarakat dan seharusnya diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga menilai penetapan dirinya sebagai tersangka terlalu cepat.
Baca: Selain Fredrich, KPK Tangani Enam Kasus Perintangan Penyidikan
Namun Febri membantah anggapan tersebut. Menurut dia, KPK memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Fredrich sebagai tersangka. KPK juga telah memeriksa 35 saksi dan ahli untuk kasus ini.
Febri menjelaskan, pihaknya masih mempelajari permohonan praperadilan Fredrich yang berkutat pada proses penyelidikan dan penyidikan. Menurut dia, anggapan tersebut tidak tepat lantaran Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi bersifat khusus. “Sejak penyelidikan, kami sudah memiliki dua barang bukti, lalu dinaikkan ke penyidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
KPK, kata Febri, memastikan proses hukum terhadap dua tersangka merintangi penyidikan, Bimanesh Sutardjo dan Fredrich Yunadi, telah dilakukan secara benar. “Seluruh proses formal KPK dengan dua tersangka dilakukan secara benar sesuai dengan hukum acara.”
Rencananya, sidang perdana permohonan praperadilan atas Fredrich Yunadi dimulai pada 5 Februari 2018. Jadwal ini maju sepekan setelah awalnya dijadwalkan pada 12 Februari 2018. “Kami pertimbangkan dulu surat dan substansi permohonan tersebut,” kata Febri.