Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Fredrich Yunadi: Jangan-jangan KPK Kebut Perkara Pokok

image-gnews
Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mendatang gedung Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 11 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana
Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mendatang gedung Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 11 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, menginginkan agar sidang praperadilan kliennya segera digelar. Sebab, praperadilan akan gugur bila perkara pokok sudah disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Jangan-jangan karena sudah ramai, perkara pokok dikebut KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Refa saat dihubungi Tempo, Selasa, 30 Januari 2018.

Baca juga: Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat, KPK: Di Luar Kebiasaan

Refa tak khawatir sidang praperadilan Fredrich akan bernasib sama seperti Setya Novanto. Namun, Refa menyebut harus main cepat-cepatan dan sidang praperadilan segera digelar. Sebelumnya, sidang praperadilan Setya gugur lantaran dimulainya sidang pokok perkara.

Melalui kuasa hukumnya, Fredrich membatalkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertuang dalam Perkara no. 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel. Refa menyatakan pembatalan dilakukan lantaran sidang tidak digelar dalam waktu cepat setelah permohonan diajukan. Refa berujar pihaknya siap menghadapi proses sidang praperadilan sedari awal mengajukan permohonan.

Refa mendaftarkan praperadilan kliennya di PN Jaksel, Kamis, 18 Januari 2018. Gugatan itu untuk mematahkan penetapan status tersangka Fredrich.

Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Achmad Guntur menjelaskan, pemohon praperadilan atas nama Fredrich Yunadi mencabut permohonannya pada Selasa, 23 Januari 2018.

Fredrich, kata Guntur, beralasan bahwa persidangan terlalu lama karena juru sita PN Jaksel harus memanggil pemohon dengan delegasi lewat PN Jakarta Barat (Jakbar). Hal itu mengingat alamat pemohon berada di wilayah Jakbar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Guntur memaparkan, Fredrich kembali memasukkan permohonan praperadilan dengan termohon KPK satu hari setelah pencabutan, Rabu, 24 Januari 2018. Adapun permohonan itu teregister dalam Perkara Nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel. Fredrich mengganti domisilinya di wilayah Jaksel, sehingga sidang pertama praperadilan diagendakan berlangsung pada Senin, 5 Februari 2018.

"Ternyata besok paginya dimasukkan lagi dengan mengganti alamat kuasa pemohon," ujar Guntur.

KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka atas dugaan obstruction of justice (OJ) atau menghalangi penyidikan Setya Novanto. Karenanya, Fredrich dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fredrich adalah mantan pengacara Setya yang diduga telah memanipulasi data medis setelah mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta.

 Fredrich Yunadi resmi jadi tersangka OJ pada Rabu, 10 Januari 2018. Ia ditahan di rumah tahanan yang sama dengan Setya pada Sabtu, 13 Januari 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

12 April 2024

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.


Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,


Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.


Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

24 Oktober 2020

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto


KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

22 Oktober 2018

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 15 Maret 2018. ANTARA
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Fredrich Yunadi dengan hukuman 7 tahun penjara.


Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

13 Oktober 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

Fredrich Yunadi menyatakan tak menerima putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan di tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara.


Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

10 Oktober 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pengacara Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP.


KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

8 Juli 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

KPK mengajukan banding atas vonis 7 tahun kepada bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.


Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

29 Juni 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

Fredrich Yunadi mengatakan dirinya harus bebas murni.