TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, menginginkan agar sidang praperadilan kliennya segera digelar. Sebab, praperadilan akan gugur bila perkara pokok sudah disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Jangan-jangan karena sudah ramai, perkara pokok dikebut KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Refa saat dihubungi Tempo, Selasa, 30 Januari 2018.
Baca juga: Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat, KPK: Di Luar Kebiasaan
Refa tak khawatir sidang praperadilan Fredrich akan bernasib sama seperti Setya Novanto. Namun, Refa menyebut harus main cepat-cepatan dan sidang praperadilan segera digelar. Sebelumnya, sidang praperadilan Setya gugur lantaran dimulainya sidang pokok perkara.
Melalui kuasa hukumnya, Fredrich membatalkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertuang dalam Perkara no. 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel. Refa menyatakan pembatalan dilakukan lantaran sidang tidak digelar dalam waktu cepat setelah permohonan diajukan. Refa berujar pihaknya siap menghadapi proses sidang praperadilan sedari awal mengajukan permohonan.
Refa mendaftarkan praperadilan kliennya di PN Jaksel, Kamis, 18 Januari 2018. Gugatan itu untuk mematahkan penetapan status tersangka Fredrich.
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Achmad Guntur menjelaskan, pemohon praperadilan atas nama Fredrich Yunadi mencabut permohonannya pada Selasa, 23 Januari 2018.
Fredrich, kata Guntur, beralasan bahwa persidangan terlalu lama karena juru sita PN Jaksel harus memanggil pemohon dengan delegasi lewat PN Jakarta Barat (Jakbar). Hal itu mengingat alamat pemohon berada di wilayah Jakbar.
Guntur memaparkan, Fredrich kembali memasukkan permohonan praperadilan dengan termohon KPK satu hari setelah pencabutan, Rabu, 24 Januari 2018. Adapun permohonan itu teregister dalam Perkara Nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel. Fredrich mengganti domisilinya di wilayah Jaksel, sehingga sidang pertama praperadilan diagendakan berlangsung pada Senin, 5 Februari 2018.
"Ternyata besok paginya dimasukkan lagi dengan mengganti alamat kuasa pemohon," ujar Guntur.
KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka atas dugaan obstruction of justice (OJ) atau menghalangi penyidikan Setya Novanto. Karenanya, Fredrich dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fredrich adalah mantan pengacara Setya yang diduga telah memanipulasi data medis setelah mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta.
Fredrich Yunadi resmi jadi tersangka OJ pada Rabu, 10 Januari 2018. Ia ditahan di rumah tahanan yang sama dengan Setya pada Sabtu, 13 Januari 2018.