TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani lebih dari enam perkara perintangan penyidikan. "Seluruh kasus pasti dibawa ke pengadilan," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2018. Begitu pun dengan tersangka perintangan penyidikan Setya Novanto, advokat Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutardjo yang dipastikan dilanjutkan hingga ke tahap penuntutan.
Penanganan perkara perintangan penyidikan yang dikerjakan penyidik KPK didasarkan pada pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menjelaskan bahwa setiap orang yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Baca:
Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat ... Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat, KPK ...
"FY (Fredrich Yunadi) dan BST (Bimanesh Sutardjo) diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke rumah sakit untuk dirawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Rabu, 10 Januari 2018. Manipulasi data medis dilakukan setelah Setya kecelakaan pada 16 November 2017 untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan terhadap Setya oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau pada 15 November 2017. Malam itu, mobil yang dikemudikan Hilman Mattauch ditumpangi Setya menabrak tiang listrik. Karena itu, Setya segera dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Baca juga: Komwas Peradi Akan Bahas Rencana Sidang ...
Padahal, kata Basaria, Setya Novanto diagendakan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi e-KTP pada hari itu. Fredrich Yunadi saat itu mengatakan, akibat kecelakaan, Setya Novanto mengalami luka parah. Ia bahkan menyebutkan kepala Setya benjol sebesar bakpao akibat kecelakaan itu.