TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa, 30 Januari 2018. Setya diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
"SN diperiksa sebagai saksi untuk ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK Periksa Setya Novanto sebagai Saksi Anang Sugiana
Setya datang sekitar pukul 13.15. Ia hanya tersenyum ketika ditanyai ihwal pemeriksaannya. Ketika ditanya kabar, ia menjawab, "Sehat," sambil menenteng sebuah map merah.
KPK mengebut pemeriksaan terhadap bos PT Quadra Solution setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus e-KTP pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP, yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Anang Sugiana Sudiharjo mengatakan ada kongkalikong dalam tahapan pengadaan barang proyek e-KTP. Ia mengungkapkan adanya pengarahan produk-produk tertentu untuk proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, PT Quadra Solution disebut menerima Rp 79 miliar terkait dengan proyek e-KTP.
Pada 19 Desember lalu, Setya Novanto juga diperiksa sebagai saksi Anang Sugiana.