TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Rochmadi Saptogiri menjalani sidang lanjutan hari ini. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Takdir Suhan menyatakan agenda sidang lanjutan suap BPK ini adalah pemeriksaan terhadap Rochmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Sidang rencana dimulai jam 10.00 dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Takdir saat dihubungi Tempo, Rabu, 31 Januari 2018.
Baca: Sidang Suap BPK, Rochmadi Disebut Minta Mobil Harga Rp 700 Juta
Takdir mengatakan, dalam sidang hari ini, jaksa akan berfokus pada pembuktian dakwaan ihwal tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rochmadi. Sejauh ini, Rochmadi banyak menyangkal keterangan saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan.
Dalam sidang hari ini, Rochmadi berkesempatan membuktikan dirinya tak terlibat suap terkait dengan pemberian status wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2016.
"Moment sidang hari ini adalah kesempatan dari Rochmadi untuk melakukan pembuktian terbalik khususnya dengan pengenaan Pasal 12 b (gratifikasi) dan TPPU," Takdir menjelaskan.
Tindakan korupsi tersebut ddiduga dilakukan Rochmadi ketika menjabat sebagai auditor utama keuangan negara III BPK. Ia ditangkap tangan oleh KPK bersama dengan Ali Sadli yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub-Auditorat III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 26 Mei 2017.
Baca: Anak Buah Auditor Utama BPK Rochmadi Terima Suap Lebih Besar
Dakwaan untuk Rochmadi dibacakan hakim tipikor pada 18 Oktober 2017. Dia didakwa menerima gratifikasi dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebesar Rp 3,5 miliar. Selain itu, ia dituduh melakukan pencucian uang karena membelanjakan uang gratifikasi untuk membeli tanah seluas 328 meter persegi di daerah Bintaro, Tangerang Selatan, dari PT Jaya Real Properti.
Dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi, Rochmadi didakwa melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 ayat 1-b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun untuk kasus pencucian uang, Rochmadi Saptogiri dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.