TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Sub-Auditorat III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli, yang merupakan bawahan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri, ternyata menerima suap lebih besar dari Rochmadi. Berdasarkan dakwaan jaksa, Ali menerima suap hingga Rp 11 miliar, lebih besar dari Rochmadi, yang mendapatkan Rp 3,5 miliar.
Hari ini, Ali menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 18 Oktober 2017. Ali merupakan tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang terkait dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun 2016.
Baca juga: Suap Auditor BPK, Sidang Rochmadi Saptogiri Digelar Hari Ini
Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Ali menerima gratifikasi lebih-kurang Rp 10,5 miliar dan US$ 80 ribu (sekitar Rp 1 miliar dengan rata-rata kurs tiga tahun terakhir Rp 13.500 per dolar Amerika Serikat). Jadi total penerimaan gratifikasi mencapai Rp 11 miliar lebih.
"Diterima dalam kurun waktu 2014 sampai 2017," kata jaksa penuntut umum KPK Moch. Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.
Baca juga: Sidang Suap BPK, Rochmadi Disebut Minta Mobil Harga Rp 700 Juta
Ali sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 27 Mei 2017. Bersama rekannya, mantan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri, Ali diduga menerima gratifikasi dari dua pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Sugito dan Jarot Budi Prabowo. Gratifikasi diberikan agar Kementerian Desa mendapat opini WTP dari BPK. Selain menerima gratifikasi, Ali berperan menjadi perantara pemberian uang gratifikasi dari Sugito kepada Rochmadi.
Namun dalam surat dakwaan uang gratifikasi yang diterima Ali ternyata jauh lebih besar dari yang didapatkan Rochmadi. Dalam persidangan, yang juga digelar hari ini, Rochmadi hanya didakwa menerima uang Rp 3,5 miliar.
Baca juga: Eks Auditor BPK Rochmadi juga Didakwa Pasal Pencucian Uang
Tak hanya uang, Ali juga menerima satu unit mobil merek Mini Cooper tipe S F57 Cabrio/AT. "Terdakwa (Ali) tidak melaporkannya kepada KPK sampai dengan batas waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," ujar jaksa Takdir. Atas tindakannya, kata Takdir, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ali menerima dakwaan tersebut. "Saya tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," kata Ali kepada majelis hakim. Atas pernyataan tersebut, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 23 Oktober mendatang, dengan agenda pembacaan saksi oleh jaksa KPK.