TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana praperadilan tersangka Fredrich Yunadi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipercepat. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, menyatakan pihak Fredrich mencabut gugatannya, lalu kembali mengajukan permohonan praperadilan.
"Hakim yang menangani tetap H. Ratmoho, SH, MH, dan telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin, 5 Februari 2018," katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 29 Januari 2018.
Baca juga: KPK Periksa Perawat RS Medika Permata Hijau untuk Fredrich Yunadi
Guntur memaparkan, Fredrich mencabut permohonan praperadilan yang terdaftar dalam perkara nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel pada Selasa, 23 Januari 2018. Sebab, persidangan tak digelar cepat setelah permohonan didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Januari 2018.
Menurut Guntur, penetapan jadwal sidang menjadi lama karena perlu ada delegasi ke PN Jakarta Barat lebih dulu untuk memanggil pihak terkait. Sebab, Fredrich mendaftarkan praperadilan dengan domisili di Jakarta Barat.
Karena itu, PN Jakarta Selatan menetapkan sidang pertama digelar tiga minggu ke depan setelah hakim menerima berkas perkara.
"Maksudnya untuk memberikan kesempatan kepada juru sita PN Jakarta Selatan membuat surat dan mengirim ke PN lain dan menunggu surat yang isinya panggilan kepada pihak apakah sudah ketemu atau tidak dengan yang bersangkutan. Juru sita PN lain itu akan menulis di surat panggilan tersebut," ujar Guntur.
Sehari setelah mencabut gugatan, Fredrich kembali mendaftarkan praperadilan melalui kuasa hukumnya dengan termohon KPK. Permohonan kedua terdaftar dalam perkara nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel. Kali ini, Fredrich menuliskan domisilinya di wilayah Jakarta Selatan. Hal itu untuk mempercepat sidang perdana segera dimulai.
"Jadwal sidang lebih cepat karena alamat pemohon diganti di wilayah Jakarta Selatan. Jadi panggilannya tanpa delegasi ke PN Jakarta Barat," ucap Guntur.
KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka dugaan obstruction of justice (OJ) atau menghalangi penyidikan Setya Novanto. Karena itu, Fredrich dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fredrich merupakan mantan pengacara Setya, yang diduga telah memanipulasi data medis setelah mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Fredrich Yunadi resmi menjadi tersangka OJ pada Rabu, 10 Januari 2018. Ia ditahan di rumah tahanan yang sama dengan Setya pada Sabtu, 13 Januari 2018.