TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menghentikan sementara proses verifikasi faktual empat partai politik baru calon peserta Pemilihan Umum 2019 menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 untuk melaksanakan verifikasi terhadap semua partai politik calon peserta Pemilu 2019.
"Dihentikan sementara, supaya adil dan bersamaan dengan verifikasi faktual sepuluh parpol lama (peserta Pemilu 2014)," kata komisioner KPU, Ilham Saputra, saat dihubungi Tempo pada Selasa, 23 Januari 2018.
Baca: Hasil Pemilu Berpotensi Digugat Karena Verifikasi Sampling KPU
Empat parpol tersebut adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Berkarya. Proses verifikasi faktual akan kembali dilanjutkan bersamaan dengan verifikasi faktual sepuluh parpol lama.
KPU telah menerbitkan Surat Edaran (SE) KPU Nomor 62/PL.01.1-SD/03/KPU/I/2018 tertanggal 21 Januari 2018 kepada ketua KPU provinsi/KIP Aceh dan ketua KPU/KIP kabupaten/kota.
Adapun isi SE 61/2018 tersebut adalah KPU/KIP kabupaten/kota yang sedang melaksanakan verifikasi faktual hasil perbaikan agar menghentikannya sementara waktu untuk selanjutnya disesuaikan dengan jadwal, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2017.
Baca: Soal Verifikasi Partai Hanura, KPU Berpatokan pada SK Kemenkumham
Meski DPR dan pemerintah sempat menyarankan agar KPU tidak usah memverifikasi faktual parpol lama, KPU memutuskan tetap memverifikasi faktual parpol yang hendak ikut menjadi peserta Pemilu 2019. Keputusan itu diambil setelah dikabulkannya gugatan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebagai solusinya, KPU memangkas waktu tahapan verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2019. Dari 14 hari, waktu verifikasi dipangkas menjadi dua hari. Sebab, ada keterbatasan waktu, anggaran, dan tenaga. Pemangkasan waktu dilakukan untuk verifikasi, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat. Ini dilakukan dari durasi normal 14 hari sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2011.