TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zainuddin Amali mengatakan tahap verifikasi administrasi dan faktual calon peserta pemilihan umum bakal dileburkan. Langkah ini diambil setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai tahapan verifikasi.
"Itu yang nanti dijadikan satu karena itulah yang ada di undang-undang," kata Amali di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2018.
Baca: Pemerintah dan DPR Sepakat Batalkan Verifikasi Faktual Parpol
Politikus Partai Golkar ini berpendapat pemisahan antara verifikasi administrasi dan faktual hanya ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. "Padahal di undang-undang tidak ada yang membedakan mana faktual mana administrasi," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan tersebut memerintahkan setiap calon peserta pemilu diverifikasi faktual. Putusan tersebut berpotensi membuat tahapan pemilihan umum 2019 tertunda.
Baca: KPU Tiadakan Verifikasi Faktual, MK: Yang Penting Adil
Amali menilai tahapan verifikasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) telah mencakup tahapan verifikasi administrasi dan faktual. "Contoh, ada nama satu orang yang dobel di dua partai, maka itu secara faktual diverifikasi oleh KPU," ucapnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai verifikasi dalam Sipol telah memuat sembilan syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu. "Kemarin sudah disepakati fraksi DPR dan pemerintah," tuturnya.