TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menyebutkan dihilangkannya verifikasi faktual terhadap partai politik peserta pemilihan umum 2019 akan mengurangi kualitas peserta pemilu.
"Verifikasi administratif saja tidak cukup untuk Pemilu yang berkualitas," kata Arief di Senayan pada Selasa, 15 Januari 2018.
Baca: DPR: Tahapan Verifikasi Partai Politik Pemilu 2019 Dilebur
Pemerintah, KPU dan Komisi Pemerintahan sepakat untuk meniadakan verifikasi faktual terhadap partai politik peserta pemilu dalam rapat yang digelar bersama. Arief menilai putusan ini hanya melihat pasal 172 sampai 179 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sebatas verifikasi hanya sekali. Sedangkan KPU menafsirkan ini harus secara faktual agar partai politik peserta Pemilu berkualitas.
Verifikasi faktual, menurut Arief, tujuannya untuk menyesuaikan dokumen yang ada di sistem informasi partai politik dengan hal yang ada di lapangan. "Karena tidak cukup verifikasi secara administratif tapi harus dibuktikan secara faktual," kata dia.
Baca: Pemerintah dan DPR Sepakat Batalkan Verifikasi Faktual Parpol
Saat ini, kata Arief, sudah ada 12 partai politik yang sudah selesai mengikuti tahap verifikasi dan empat partai politik yang sedang verifikasi. "Nanti parpol mana saja yang lolos akan kami umumkan," ujarnya.
Hal sebaliknya disampaikan oleh Ketua Komisi Pemerintahan Zainuddin Amali. Menurut dia, kualitas partai politik tidak akan turun karena verifikasi sipol KPU itu sudah detail. Ia menilai verifikasi yang dilakukan KPU lewat sipol sudah cukup. "KPU sudah mengverifikasinya dengan Sipol KPU," ujarnya.