TEMPO.CO, Jakarta - Terkait dengan kasus pelecehan seksual di National Hospital Surabaya, Komisioner Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan lembaganya membuka pengaduan untuk korban pelecehan seksual di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
"Kami mengimbau kepada mereka yang pernah menjadi korban, silakan mengadu ke 137. Itu nomor gratis," kata Ahmad di Jakarta, Sabtu, 27 Januari 2018.
Baca juga: Pelecehan Seksual di National Hospital Diduga Kesalahan Perawat
Ahmad memastikan identitas korban akan dirahasiakan jika tak mau diungkap ke publik. Selama ini, kata dia, Ombudsman belum pernah menerima aduan terkait dengan dugaan pelecehan seksual. "Banyak sekali jenis laporan di Ombudsman. Sebagian besar berkaitan dengan BPJS," ujarnya.
Ahmad menilai, video viral seorang pasien yang diduga dilecehkan perawat di National Hospital Surabaya seperti membuka kotak pandora. Setelah video tersebut, kata dia, muncul kasus serupa lainnya di rumah sakit tersebut, di mana dokter diduga melecehkan calon perawat.
Karena itu, Ahmad mengajak korban yang pernah mengalami kejadian yang sama tidak segan melapor. Dia memastikan lembaganya akan proaktif meneliti temuan tersebut. Namun, untuk kasus yang terjadi di National Hospital, pihaknya tidak akan ikut campur dalam ranah kepolisian.
Menurut Ahmad, Ombudsman akan mendalami penyebab terjadinya kasus pelecehan seksual di National Hospital dan menyampaikan imbauan sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tak terulang.