Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi KUHP, Pemerintah Tolak Aparat Hukum Tangani Korupsi Swasta

Reporter

image-gnews
KPK Tolak Revisi KUHP Atur Pidana Korupsi
KPK Tolak Revisi KUHP Atur Pidana Korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menolak keinginan Dewan Perwakilan Rakyat yang akan memberikan kewenangan kepada kepolisian dan kejaksaan untuk menangani korupsi di sektor swasta melalui rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kami tidak akan mengatur lembaga mana saja yang bisa menangani korupsi swasta dalam KUHP,” kata Ketua Tim Pemerintah Pembahasan R-KUHP, Enny Nurbaningsih ketika dihubungi Tempo, Selasa, 23 Januari 2018.

Menurut Enny, selama pembahasan yang berakhir pekan lalu di tingkat konsinyering dengan panitia kerja DPR, pemerintah hanya berbicara mengenai penjelasan perbuatan korupsi di sektor swasta, dana korupsi, tanggung jawabnya, dan ancaman pidana maupun denda. Sayangnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini belum mau merinci penjelasan hingga ancaman hukuman dengan alasan masih dikaji oleh timnya.

Baca: Revisi KUHP, KPK Ingin Tangani Kasus Korupsi ...

Jika aturan ini sudah disetujui DPR dan pemerintah, kata Enny, barulah kedua institusi membicarakan lembaga yang berhak mengusut korupsi di sektor swasta. “KUHP ini materiil dan formiilnya bisa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan aturan langsung yang mengikat lembaga.”

Ketua Panitia Kerja R-KUHP yang juga Wakil Ketua Komisi Hukum, Benny Kabur Harman senada dengan Enny. Dia mengibaratkan pembahasan selama ini seperti bagaimana menanam pohon, “Bukan siapa yang menebang pohon,” ujar Politikus Demokrat ini.

DPR dan Pemerintah ingin memasukkan aturan tentang korupsi di sektor swasta karena ingin merativikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang dijadikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Musababnya, KUHP sebelumnya tidak mengatur kewenangan untuk mengusut korupsi di sektor swasta.

Baca juga: Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III ...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembahasan pun memanas karena sejumlah fraksi menginginkan lembaga yang berwenang menangani korupsi di sektor swasta hanyalah kepolisian dan kejaksaan dan tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hanya memberikan kewenangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.

Hingga pekan lalu, pemerintah dan DPR telah membuat daftar isu yang belum bisa diselesaikan. Dalam dokumen, salah satunya adalah tindak pidana yang bakal diatur nantinya adalah penyuapan di sektor swasta khususnya korporasi yang merugikan negara serta masyarakat, memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, dan penyuapan pejabat asing atau organisasi internasional. Beleid ini pun akan kembali dibahas dalam rapat kerja di Komisi Hukum yang rencananya digelar pada Senin pekan depan.

Simak: Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III ...

Anggota Panja dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, T.B Soenmandjaja, bersikukuh tetap ingin pembahasan selanjutnya bisa menentukan siapa saja lembaga hukum yang menangani korupsi di sektor swasta. Menurut dia, saat ini DPR juga membuka peluang agar KPK bisa menyidik perkara di sektor swasta. “Saat rapat nanti, KPK harus datang dan mengemukakan pendapatnya.” Agar tidak terjadi seperti selama ini, “Tak pernah hadir untuk memberi masukan.”

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menampik pernyataan Soenmandjaja. “Biro hukum selalu hadir dalam setiap pembahasan R-KUHP,” ujarnya. Selain itu, menurut dia, saat ini KPK sedang merumuskan pasal khusus yang bisa menjadi jembatan dalam KUHP baru dengan aturan tindak pidana korupsi. “Dan penegasan peran KPK dalam penanganan pasal-pasal korupsi di luar UU Tipikor.”

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahasiswa Desak Draf RKUHP Dibuka, Wamenkumham: Emangnya Pintu?

28 Juni 2022

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik
Mahasiswa Desak Draf RKUHP Dibuka, Wamenkumham: Emangnya Pintu?

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej ogah merespons aksi demo mahasiswa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)


Aliansi Reformasi KUHP Tolak RKUHP jika Pasal-pasal Kolonial Dipertahankan

24 Juni 2022

Mahasiswa mengenakan baju tahanan untuk menyindir pasal-pasal RKUHP yang dinilai bermasalah. TEMPO/Nadiyah Dzakirah
Aliansi Reformasi KUHP Tolak RKUHP jika Pasal-pasal Kolonial Dipertahankan

Aliansi Nasional Reformasi KUHP secara tegas menolak RKUHP tanpa partisipasi bermakna atau meaningful participation. Aliansi menilai terdapat lebih dari 14 isu yang krusial, beberapa isu bermasalah dalam RKUHP yang tidak dibahas oleh pemerintah terutama terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat.


Wamenkumham Tak Yakin RKUHP Bisa Disahkan Bulan Juli Ini

23 Juni 2022

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik
Wamenkumham Tak Yakin RKUHP Bisa Disahkan Bulan Juli Ini

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej tak yakin RKUHP bisa disahkan sesuai target Juli 2022.


Pemerintah Akan Buka Draf RKUHP Setelah Diserahkan ke DPR

23 Juni 2022

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik
Pemerintah Akan Buka Draf RKUHP Setelah Diserahkan ke DPR

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan draf RKUHP saat ini masih dibahas oleh pemerintah.


Wamenkumham Bilang Membuat RKUHP di Indonesia Tak Mudah, Belanda Butuh 70 Tahun

23 Juni 2022

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik
Wamenkumham Bilang Membuat RKUHP di Indonesia Tak Mudah, Belanda Butuh 70 Tahun

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariejy mengatakan pemerintah selalu mendengar kritikan dari masyarakat tentang RKUHP.


Wamenkumham Ungkap Alasan Belum Buka Draf RKUHP ke Publik

23 Juni 2022

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik
Wamenkumham Ungkap Alasan Belum Buka Draf RKUHP ke Publik

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah memiliki alasan hingga saat ini belum membuka draf RKUHP ke publik


RKUHP Dikhawatirkan Berdampak Buruk pada Pariwisata Bali, Ini Penjelasannya

10 Desember 2021

Wisatawan berlibur pada liburan panjang Hari Maulid Nabi Muhammad SAW di Pantai Kuta, Badung, Bali, Jumat, 30 Oktober 2020. Obyek wisata terpopuler di Bali tersebut kembali ramai dikunjungi wisatawan yang sebagian besar turis domestik setelah sempat sepi kunjungan akibat terdampak pandemi COVID-19. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
RKUHP Dikhawatirkan Berdampak Buruk pada Pariwisata Bali, Ini Penjelasannya

Badan Promosi Pariwisata Bali juga pernah menyampaikan penolakan terhadap pasal 417 dan 419 RKUHP karena dianggap bisa mengganggu kepariwisataan Bali.


Masinton Sebut Kemungkinan Bahas Ulang Pasal Kontroversial RKUHP

29 November 2019

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Masinton Sebut Kemungkinan Bahas Ulang Pasal Kontroversial RKUHP

Masinton mengatakan ada kemungkinan DPR bakal membahas ulang pasal kontroversial di dalam RKUHP.


DPR Akan Undang Kelompok Masyarakat untuk Bahas RKUHP

6 November 2019

Massa yang tergabung dalam Emak-emak Indonesia membentangkan spanduk dan poster saat menggelar aksi di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad, 29 September 2019. Dalam aksinya, mereka mengutuk kekerasan terhadap para mahasiswa dan pelajar dalam demo menolak RKUHP di kawasan Senayan pada Rabu dan Kamis lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Akan Undang Kelompok Masyarakat untuk Bahas RKUHP

DPR berencana akan mengundang kelompok masyarakat sipil untuk membahas perbaikan bagian penjelasan RKUHP.


DPR Batasi Pembahasan RKUHP Hanya di Bagian Penjelasan

5 November 2019

Salah satu pendemo membentangkan poster saat aksi unjuk rasa di Jalan Gatot Subroto dekat Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 30 September 2019.  Demo 30 September kembali digelar pasca demo mahasiswa pada 24 September lalu untuk menolak RKUHP dan UU KPK. TEMPO/Amston Probel
DPR Batasi Pembahasan RKUHP Hanya di Bagian Penjelasan

DPR ingin membatasi perubahan RKUHP hanya pada pasal penjelasan.