TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikapnya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencantuman penghayat kepercayaan di kolom agama kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI, Basri Bermanda, mengatakan MUI sangat menyesalkan putusan tersebut. Menurutnya, putusan MK itu melukai perasaan umat beragama khususnya umat Islam.
“Karena putusan tersebut berarti telah menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan,” tutur Basri di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2018.
Baca juga: Penghayat Aliran Kepercayaan Masuk Kolom KTP, Ini Kata Gus Solah
Karena putusan MK sesuai konstitusi dan bersifat final, kata Basri, MUI mengusulkan agar penghayat kepercayaan diberikan KTP elektronik yang mencantumkan kolom kepercayaan tanpa adanya kolom agama. “Untuk warga negara yang memeluk agama dan telah memiliki KTP, hendaknya tidak dilakukan perubahan dan penggantian sama sekali,” ujar Basri.
MK telah mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Hal ini membuat para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat KTP.
Ketua MK, Arief Hidayat, mengatakan pihaknya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. "Menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya dalam pembacaan putusannya di Gedung MK, Selasa, 7 November 2017.
Baca juga: Penganut Aliran Kepercayaan Sambut Gembira Putusan MK
Basri mengaku belum menyampaikan usulan MUI itu pada Kementerian Dalam Negeri maupun lembaga terkait. Ia juga menyatakan belum pernah mengadakan forum secara resmi dengan kelompok penghayat kepercayaan. Basri mengatakan, MUI akan menyampaikan usulan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat segera. “Teman-teman kita kan banyak juga yang anggota dewan,” katanya.