TEMPO.CO, Semarang – Sekretaris Jenderal Dewan Musyawarah Pusat (DMP) Majelis Luhur Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME (MLKI) Endang Retno Lastani bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodasi penghayat aliran kepercayaan bisa mengisi kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP).
"Kami konsolidasi intern dalam implementasinya. Kami sambut dengan rasa syukur, keberadaan kami akhirnya diakomodasi tanpa diskriminasi. Kami juga mengimbau, mari organisasi penghayat, didata siapa saja anggotanya," kata Retno kepada Tempo, Senin, 13 November 2017.
Baca juga: Penghayat Sunda Wiwitan Apresiasi Putusan MK Soal Kolom Agama
Retno mengaku, selama ini, dalam kejadian nyata di lapangan, penghayat aliran kepercayaan yang mengosongkan agama di KTP dianggap tak punya kepercayaan. Dengan putusan MK, ia meminta penghayat aliran kepercayaan tidak malu terhadap kepercayaan yang dianutnya.
"Kami akan membuat surat edaran untuk organisasi penghayat agar bersedia mendaftar warganya. Nanti kami fasilitasi mendaftar ke Dukcapil. Kalau memungkinkan, karena tiap penghayat daftar sendiri, nanti repot dan tidak ada keberanian. Kalau didaftarkan, bisa memudahkan," kata anggota Paguyuban Penghayat Kapribaden itu.
Dalam pembahasan selanjutnya, Retno berharap bisa dilibatkan secara langsung oleh Kementerian Dalam Negeri ataupun instansi terkait, seperti Kementerian Agama.
Sejauh ini, Retno mengaku, sejak Undang-Undang Administrasi Kependudukan disahkan, penganut penghayat aliran kepercayaan diakomodasi dalam proses pendidikan agama di sekolahnya, juga diberikan kesempatan menikah dan dicatat secara sah oleh negara dengan diberikan akta perkawinan.
Baca juga: Cerita Penganut Aliran Kepercayaan yang Harus Menyamar di KTP
"Soal pendidikan, tahun lalu sudah ada Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016. Siswa penghayat sudah bisa memilih pelajaran kepercayaan," tutur Retno.
Sejauh ini, dalam data yang diinventarisasi pihaknya sejak 2015 dari Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi, jumlah organisasi penghayat di Provinsi Jawa Tengah ada 19 organisasi dengan kepengurusan di tingkat pusat, 34 organisasi tingkat cabang dengan pusat di luar Jawa Tengah, dan pengikutnya 100 ribu lebih.