TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Refa mengatakan kliennya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Iya, bener, sudah jadi tersangka, kemarin terima SPDP-nya," kata Refa saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Januari 2018.
Baca juga: KPK Naikkan Status Perkara Fredrich Yunadi
Refa mengkritik proses penetapan tersangka kliennya yang dianggap terlalu cepat. Dari SPDP yang diterima, dia mengatakan laporan kejadian perkara tertulis 5 Januari 2018. Tak berselang lama, 8 Januari 2018, Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dan pada 9 Januari 2018 dijadwalkan pemanggilan. Kemudian pada 12 Januari 2018 akan dipanggil kembali.
"Saya salut dan kagum dengan KPK. Ini penanganan yang luar biasa dan kilat sekali," katanya.
Refa mempertanyakan mengapa proses yang cepat tersebut hanya menimpa kliennya. Sedangkan KPK, menurut dia, begitu lamban menangani perkara lain.
Infografis: 317 Kapal Tenggelam Karena Menteri Susi Pudjiastuti
Refa juga mengkritik tentang pasal yang disangkakan terhadap kliennya, yakni Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menjelaskan upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.
Menurut Refa, kliennya, sebagai pengacara terdakwa kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, hanya menjalankan tugas. Dia mempertanyakan mengapa orang yang menjalankan tugas sebagai advokat dianggap menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya.
Baca juga: Peran Anak, Istri, dan Keponakan Setya Novanto di Kasus E-KTP
Refa juga mengatakan Pasal 21 hanya pasal turunan dalam tindak pidana korupsi. Dia menyarankan KPK lebih fokus pada pokok perkara.
Sebelumnya, KPK melakukan penyelidikan terhadap Fredrich dan tiga orang lain atas dugaan obstruction of justice (OJ) atau dugaan perbuatan merintangi penanganan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Keempatnya juga telah dicekal pergi ke luar negeri oleh KPK. Surat pencegahan atas Fredrich Yunadi dan tiga orang lainnya telah dikirim KPK ke kantor Imigrasi.