TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sempat kaget saat tahu dirinya dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengetahui soal pencekalan tersebut saat hendak pergi ke luar negeri pada 18 Desember 2017.
Ketua tim kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, menuturkan sekitar empat hari sebelum kepergiannnya itu, pada 14 atau 15 Desember 2017, Fredrich menemui pihak imigrasi menanyakan apakah namanya masuk dalam daftar pencekalan atas permintaan KPK. Ketika itu, kata Refa, imigrasi menyebutkan bahwa Fredrich tidak ada dalam daftar orang yang dicekal. Karena itu, dia pun merencanakan bepergian ke luar negeri.
Baca: Cerita Fredrich Yunadi Setelah Dicekal KPK, Gagal ke Luar Negeri
Sampai di imigrasi bandara, paspor Fredrich mendapatkan stempel dan sudah menuju ruang pemberangkatan. Akan tetapi, sebelum naik pesawat, Fredrich dipanggil dan diberi tahu dirinya masuk daftar orang yang dicekal. "Kaget dia (Fredrich) karena datang ke imigrasi dan katanya tidak ada pencekalan. Kedua, kok paspor Fredrich distempel," ujar Refa saat dihubungi, Selasa malam, 9 Januari 2018.
Menurut Refa, ada kejanggalan dalam pelaksanaan pencekalan di lapangan. Dalam undang-undang, kata dia, diatur bahwa pihak imigrasi harus memasukkan nama Fredrich ke daftar pencegahan tiga hari setelah surat KPK diterima imigrasi. Tujuh hari setelah masuk daftar pencegahan, pihak imigrasi harus menginformasi nkepada Fredrich ihwal adanya pencekalan yang disertai alasannya. "Ada kewajiban imigrasi memberi tahu, tapi ini tidak. Jadi, kita lihat ada kesalahan pelaksanaan di lapangan," tuturnya.
KPK melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Isi suratnya adalah meminta imigrasi mencegah Fredrich Yunadi dan tiga orang lainnya, yaitu mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, dan pengacaranya bernama Achmad Rudyansyah, bepergian ke luar negeri.
Baca: KPK Cekal Bekas Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
"Surat ke imigrasi kami sampaikan terkait dengan proses penyelidikan dugaan obstruction of justice (OJ) atau dugaan perbuatan merintangi penanganan kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka SN (Setya Novanto) saat itu," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Januari 2018.
Menurut Febri, keempatnya dicegah ke luar negeri enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017. Pencegahan itu dilakukan karena KPK memerlukan keterangan keempatnya terkait dengan penyelidikan dugaan menghalangi penyidik kasus e-KTP. Singkatnya, ketika diperlukan informasi, keempatnya diharapkan tak sedang berada di luar negeri.
Fredrich pun meminta bantuan hukum kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Peradi kemudian menunjuk Sapriyanto Refa sebagai ketua tim hukum Fredrich.
Fredrich Yunadi sebelumnya dikenal sebagai pengacara Setya Novanto yang sangat gigih membela kliennya itu. Namun, saat Setya akan disidang sebagai terdakwa perkara e-KTP, Fredrich Yunadi memilih mundur pada 8 Desember 2017. Adapun Hilman Mattauch diketahui adalah orang yang mengendarai mobil dengan penumpang Setya, yang saat itu menjadi buronan KPK. Di mobil itu juga menumpang Reza Pahlevi, ajudan Setya Novanto. Sedangkan, Achmad Rudyansyah adalah pengacara yang ikut melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim Mabes Polri.