TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno membenarkan surat pencekalan terhadap mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi ditandatangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Desember 2017. "Tapi kalau tidak salah, baru kami terima tanggal 18 Desember, saya cek dulu," katanya kepada Tempo, Rabu, 10 Januari 2018.
Menurut Agung, soal perbedaan tanggal dalam surat pencekalan dan tanggal penerimaan surat tersebut merupakan wewenang dari KPK. Proses pengiriman surat di Dirjen Imigrasi, kata Agung masih menggunakan kurir, karena itu dia masih mencari tahu permasalahan dalam pengiriman surat tersebut. "Intinya masih harus diklarifikasi," ucap dia.
Baca juga: Cerita Fredrich Yunadi Setelah Dicekal KPK, Gagal ke Luar Negeri
Ketika menerima surat pencekalan, Agung berujar, Dirjen Imigrasi akan langsung memproses dan memasukkan data orang-orang yang dicekal ke dalam database. "SOP-nya begitu surat diterima, langsung dimasukan ke database, enggak nunggu tiga hari," kata Agung.
Sebelumnya, ketua tim hukum Fredrich Yunadi, Saproyanto Refa mengatakan sekitar 14 atau 15 Desember 2017, Fredrich menemui pihak imigrasi. Fredrich menanyakan apakah namanya masuk dalam daftar pencekalan oleh imigrasi atas permintaan KPK.
Menurut Refa, pihak imigrasi menerangkan, Fredrich tak masuk dalam daftar pencekalan. Karenanya, Fredrich merencanakan perjalanan ke luar negeri pada 18 Desember 2017.
Tiba di imigrasi bandara, paspor Fredrich mendapatkan stempel dan sudah menuju ruang pemberangkatan. Akan tetapi, sebelum naik pesawat, Fredrich dipanggil dan diberitahu bahwa dirinya masuk dalam daftar pencekalan.
Soal kronologis yang disampaikan oleh Refa, Agung mengatakan itu wewenangnya sebagai kuasa hukum dari Fredrich Yunadi. Namun, dirjen Imigrasi masih harus melakukan verifikasi lapangan soal keterangan yang dibuat oleh Refa. "Dari sisi imigrasi saya harus cek dulu ke lapangan, apakah peristiwanya seperti itu" tukas Agung.
Baca juga: KPK Cekal Bekas Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
KPK melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Isi surat itu adalah meminta agar pihak imigrasi mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah Fredrich.
Menurut Juru bicara KPK, Febri Diansyah, pencegahan dilakukan karena komisi antirasuah memerlukan keterangan Fredrich Yunadi dan tiga orang lainnya terkait penyelidikan obstruction of justice (OJ). Singkatnya, ketika diperlukan informasi, Fredrich Yunadi diharapkan tak sedang berada di luar negeri.