TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi menyatakan mundur dari tim penasihat hukum Setya Novanto untuk kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang akan mulai disidang pada pekan depan. Namun, Fredrich mengatakan, dia masih menjadi kuasa hukum Setya untuk kasus yang lain, yaitu gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi dan kasus laporan Setya ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI atas dua pimpinan KPK dan penyebar meme kliennya itu.
“Khusus kasus yang di Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), saya dan Pak Otto Hasibuan sudah menyatakan akan mengundurkan diri, tapi kasus di Bareskrim dan MK tetap jalan," kata Fredrich Yunadi ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 8 Desember 2017.
Baca juga: Setelah Otto, Fredrich Yunadi Juga Mundur dari Tim Setya Novanto
Tim kuasa hukum Setya sebelumnya melaporkan dua pimpinan KPK ke Bareskrim Polri pada malam KPK mengumumkan penetapan Setya sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP, yang menyebabkan negara rugi hingga Rp 2,3 triliun. Menurut Fredrich, penetapan tersangka kliennya telah melawan konstitusi. Bareskrim Polri juga masih memproses laporan Fredrich pada Oktober lalu soal penyebar meme yang dia anggap menghina kliennya.
Setya Novanto juga telah melakukan langkah perlawanan terhadap proses hukum KPK dengan mengajukan uji materi Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu berdasarkan putusan MK tentang penegak hukum yang harus meminta izin tertulis dari Presiden sebelum memanggil dan memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Selain menyebutkan ketiga kasus lain yang masih berlanjut, Fredrich mengatakan hubungannya dengan Setya tak memburuk akibat pengunduran dirinya ini. "Kami semua baik-baik. Saya sama Pak SN juga enggak ada masalah. Kami tetap berkomunikasi karena kasus lain berjalan terus," ucap Fredrich.
Baca juga: Polisi Akan Klarifikasi Kepemilikan Senjata Api Fredrich Yunadi
Anggota tim kuasa hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi, telah mengundurkan diri pada hari ini. Keduanya menyebutkan alasan pengunduran diri itu disebabkan oleh perbedaan pendapat dengan anggota tim yang lain.