Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas Setya Novanto Dilimpahkan, Fredrich Serang KPK Lagi

Fredrich Yunadi pengacara Setya Novanto memberi keterangan kepada media di RSCM Kencana, Jakarta, 19 November 2017. Fredrich menyebut tim dokter IDI masih merahasiakan hasil tes terhadap Setya Novanto. Tempo/Fakhri Hermansyah
Fredrich Yunadi pengacara Setya Novanto memberi keterangan kepada media di RSCM Kencana, Jakarta, 19 November 2017. Fredrich menyebut tim dokter IDI masih merahasiakan hasil tes terhadap Setya Novanto. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi, salah satu pengacara Setya Novanto, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melecehkan hukum dan merendahkan hak dan martabat advokat terkait dengan pelimpahan berkas kliennya. Ia mengaku diminta datang oleh penyidik KPK untuk mendampingi Setya dalam rangka penyerahan tahap kedua.

Fredrich mengaku menolak mendampingi Setya hari ini, Selasa, 5 Desember 2017, karena ada kegiatan. Fredrich mengaku sudah meminta hal itu ditunda, tapi KPK tetap memaksa."Penyidik KPK memaksa dengan advokat lainnya," katanya dalam pesan pendek yang diterima Tempo, Selasa.

Menurut Fredrich, penyidik KPK memaksa anggota tim pengacara lain bisa hadir ke KPK. Padahal, kata dua, semua anggota tim memiliki tugas, seperti mendampingi klien di Bareskrim Polri, dan ada yang di luar kota. Bahkan Otto Hasibuan masih berada di Singapura. Karena itu, dia tetap meminta pendampingan dilakukan pada Rabu besok, 6 Desember 2017.

Baca: Dituding Kejam oleh Pengacara Setya Novanto, Begini Tanggapan KPK

Fredrich mengatakan kemungkinan advokat yang hadir mendampingi Setya adalah Maqdir Ismail. Dia mengatakan kehadiran Maqdir di luar tanggung jawabnya. "Saya tegaskan di luar persetujuan saya dan rekan Otto. Segala risiko dan tanggung jawab adalah pribadi rekan Maqdir," ujarnya.

Fredrich Yunadi lalu mempertanyakan mengapa kasus ini bisa dinyatakan P21. Dia mempertanyakan peluang delapan saksi meringankan yang belum diperiksa. Hingga berita ini dibuat, belum ada pihak KPK yang bersedia memberikan keterangan soal ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya untuk kasus yang sama pada 10 November 2017. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, berkas penyidikan Setya belum juga rampung dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum KPK.

Infografis: Hasil Tangkapan KPK Didominasi Koruptor Pilihan Rakyat

Atas penetapan tersangka tersebut, Setya juga kembali mengajukan praperadilan pada 16 November 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Status tersangka Setya yang pertama gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017.

Sepanjang hari ini, Setya Novanto sendiri menjalani pemeriksaan penyidik di gedung KPK. Dia baru diperbolehkan kembali ke ruang tahanan sekitar pukul 20.50.

M. YUSUF MANURUNG

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

35 hari lalu

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.


208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

36 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

208 narapidana di lapas tersebut mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, termasuk Setya Novanto mendapat potongan hukuman satu hingga dua bulan


Setya Novanto hingga Edhy Prabowo Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

36 hari lalu

Ekpsresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebagaimana diketahui, Setnov sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur setelah kabur dari Rumah Sakit Santosa Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto hingga Edhy Prabowo Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri menyebut Setya Novanto dan beberapa napi kasus korupsi lainnya mendapat remisi khusus Idul Fitri.


KPK Ungkap Penyebab Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gagal Ditangkap

26 Januari 2023

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menunjukkan Wakil Presiden PT. Widya Sapta Colas periode 2013-2015, Viktor Sitorus, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Tindak pidana korupsi tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.156 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp.265 miliar terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013-2015. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Penyebab Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gagal Ditangkap

KPK menyebut sempat mengendus keberadaaan Paulus Tannos di Thailand.


Para Koruptor Ini Mendadak Sakit Setelah Dicokok KPK: Lukas Enembe sampai Setya Novanto

13 Januari 2023

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Para Koruptor Ini Mendadak Sakit Setelah Dicokok KPK: Lukas Enembe sampai Setya Novanto

Lukas Enembe tampil dengan kursi roda setalah KPK tetapkan tersangka. Sebelumnya, beberapa koruptor mendadak sakit usai dicokok KPK, ada Setya Novanto


Beberapa Anggota DPR Ini Pernah Diadukan Ke MKD, Termasuk Effendi Simbolon

14 September 2022

Effendi Simbolon. ANTARA/Irsan Mulyadi
Beberapa Anggota DPR Ini Pernah Diadukan Ke MKD, Termasuk Effendi Simbolon

Rekam jejak DPR, sudah beberapa anggota DPR yang dilaporkan kepada MKD. Setelah Setya Novanto dan Harvey Malaiholo, ada Puan dan Effendi Simbolon.


Inilah 2 Orang yang Pernah Ditolak Permohonannya sebagai Justice Collaborator

11 Agustus 2022

Terpidana mantan ketua DPR, Setya Novanto, tersenyum saat menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018. Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dengan kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Inilah 2 Orang yang Pernah Ditolak Permohonannya sebagai Justice Collaborator

Tak semua orang yang mengajukan sebagai Justice Collaborator diterima. Berikut beberapa orang yang pernah ditolak permohonannya.


Satgas BLBI Sebut Nilai Aset Besan Setya Novanto yang Disita Mencapai Rp 2 Triliun

22 Juni 2022

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud Md, bersama Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, saat pemasangan plang penyitaan terhadap aset obligor BLBI pemilik Bank Asia Pasific Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan) di Kecamatan Sukareja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 22 Juni 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Satgas BLBI Sebut Nilai Aset Besan Setya Novanto yang Disita Mencapai Rp 2 Triliun

Satgas BLBI menyatakan aset milik Bank Aspac yang disita mencapai Rp 2 triliun.


Satgas BLBI Sita Aset Besan Setya Novanto Pagi Ini

22 Juni 2022

Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban menyampaikan konferensi pers seusai pelantikan satgas tersebut di Kemenkeu, Jakarta, Jumat 4 Juni 2021. Tim Satgas BLBI resmi dilantik dan akan melakukan penagihan kepada seluruh pihak yang terlibat yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp110,454 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Satgas BLBI Sita Aset Besan Setya Novanto Pagi Ini

Satgas BLBI menyita aset obligos PT Bank Aspac di Bogor hari ini. Satu dari dua pemilik bank tersebut merupakan besar mantan Ketua DPR Setya Novanto.


Pengadilan Tolak Gugatan Besan Setya Novanto Atas Perkara Utang BLBI Rp 3,57 T

15 Mei 2022

Bank Aspac. colnect.com
Pengadilan Tolak Gugatan Besan Setya Novanto Atas Perkara Utang BLBI Rp 3,57 T

Kedua obligor BLBI ini menggugat Kementerian Keuangan dan meminta pengadilan menyatakan mereka bukan penanggung utang Bank Aspac.