TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu, 3 Januari 2018. Saat ditanyai keperluannya ke gedung KPK, Setya hanya menjawab, "Klarifikasi."
Setya tak menyebutkan secara detail klarifikasi apa yang hendak disampaikan kepada penyidik KPK. Berdasarkan pantauan Tempo, Setya datang membawa sebuah map putih. Dia tiba pukul 12.57.
Baca juga: Setya Novanto Siap Terima Putusan Sela Hakim Kamis Mendatang
Dia mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan rompi oranye dan celana panjang hitam. Setya menyatakan kondisinya dalam keadaan sehat.
Mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini juga menyerahkan sidang putusan sela yang berlangsung besok kepada jaksa penuntut umum KPK.
Pengacara Setya, Maqdir Ismail, mengutarakan kliennya siap mendengarkan keputusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Maqdir berujar Setya bersedia mendengar apakah hakim menerima atau menolak eksepsinya.
"Syukur kalau eksepsi diterima, tapi harus siap dengan sidang pokok perkara kalau eksepsi ditolak," ucapnya saat dihubungi, kemarin.
Sidang perdana pokok perkara Setya berlangsung pada 13 Desember 2017. Agenda sidang pokok perkara adalah membacakan dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa mendakwa Setya telah memperkaya diri dengan menerima aliran dana e-KTP US$ 7,3 juta.
Tak terima dakwaan jaksa, Setya pun mengajukan keberatan. Alhasil, sidang lanjutan adalah pembacaan eksepsi Setya pada 20 Desember 2017. Tim kuasa hukum Setya menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Sebab, dakwaan Setya berbeda dengan dua terdakwa e-KTP lain, yakni Irman dan Sugiharto. Kejanggalan lain adalah hilangnya sejumlah nama politikus di dalam dakwaan Setya. Selain itu, Setya menduga jaksa keliru menghitung kerugian keuangan negara yang seharusnya bertambah lebih dari Rp 100 miliar bila dia memang terbukti menerima US$ 7,3 juta.
Sidang berlanjut dengan mendengarkan tanggapan jaksa pada Kamis, 28 Desember 2017. Setelahnya, hakim akan memutuskan apakah menerima atau menolak eksepsi Setya Novanto. Keputusan hakim dibacakan dalam sidang keputusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi besok, 4 Januari 2018.