Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hadi Tjahjanto Akan Bahas Aturan TNI Ikut Pilkada dengan Bawaslu

Reporter

image-gnews
(dari kiri) Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan dan Kapolri Tito Karnavian, berbincang sebelum memulai rapat pengamanan akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, 18 Desember 2017. Rapat diikuti oleh satuan kerja di 34 provinsi, baik aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah melalui Video Conference. Tempo/Fakhri Hermansyah
(dari kiri) Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan dan Kapolri Tito Karnavian, berbincang sebelum memulai rapat pengamanan akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, 18 Desember 2017. Rapat diikuti oleh satuan kerja di 34 provinsi, baik aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah melalui Video Conference. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengagendakan pertemuan dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto terkait pencalonan diri jenderal aktif TNI dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada 2018. Ihwalnya, hal tersebut menyorot perhatian banyak pihak yang mengkhawatirkan terganggunya netralitas TNI dan Polri karena ikut dalam kontestasi politik tersebut.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan lembaganya saat ini sedang mengatur waktu pertemuan dengan Panglima Hadi Tjahjanto. “Masih menyesuaikan waktu dengan Panglima Hadi,” kata Fritz saat dihubungi Tempo pada Jumat, 29 Desember 2017.

Baca: Pilkada 2018 dan Kekhawatiran Soal Pencalonan Jenderal

Adapun pembahasan yang akan dibicarakan dalam pertemuan itu, kata Fritz, mencakup tiga poin penting terkait netralitas TNI sehubungan dengan pencalonan diri para jedneral tersebut. Berikut poin-poinnya:

- Penyamaan pengertian netralitas
Fritz menjelaskan. berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016, ada enam poin yang mengatur tentang syarat anggota TNI menjadi anggota legislatif ataupun kepala daerah.

Surat yang didasari Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tersebut menyebutkan bahwa, "Anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta pilkada wajib menyerahkan keputusan pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan keputusan pemberhentian PNS TNI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta pilkada kepada KPU".

“Nah, aturan untuk menjaga netralitas TNI/Polri ini harus disamakan dengan PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang persyaratan pencalonan,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada pilkada 2018, sejumlah jenderal aktif dari kesatuan TNI dan Polri akan meramaikan gelaran itu sebagai calon gubernur. Adapun kelima jenderal tersebut adalah Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Safaruddin, Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan, Kepala Korps Brimob Polri Inspektur Jenderal Murad Ismail, serta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw.

Bila menilik rentang waktu tersebut, maka akhir Desember 2017 atau awal Januari 2018, jenderal aktif tersebut harus sudah mendapat pemberhentian dari TNI. Seperti halnya Agus Harimurti Yudhoyono yang ikut dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta pun mengundurkan diri jauh sebelum pilkada dimulai, yaitu pada September 2016.

Baca: Jenderal Maju di Pilkada, Perludem: Partai Mau Calon yang Instan

- Turunan aturan mengenai netralitas
Fritz mengatakan turunan dari pengertian netralitas itu harus dijelaskan dalam sebuah peraturan. Saat ini, menurut dia, Bawaslu sedang menggodok peraturan tentang keterlibatan aparatur sipil negara, serta anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, dalam proses Pilkada 2018. “Kami perlu masukan Panglima terkait itu," ujarnya.

- Proses pengunduran diri anggota TNI
Bawaslu juga akan menyampaikan permintaan kepada Panglima TNI untuk memproses pengunduran diri jenderal TNI aktif yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2018 dapat dikeluarkan sesegera mungkin. "Kami berharap dengan pertemuan itu Panglima TNI agar mempercepat proses pengunduran diri demi menjaga netralitas TNI," kata Fritz.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

9 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

1 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

2 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

PPATK mencatat ada 3,2 juta pemain judi online di Indonesia


3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

2 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

Bagaimana langkah pemerintah menyikapi sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia merupakan pemain judi online?


Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto (kanan), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) saat menghadiri upacara serah terima jabatan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dari Marsekal TNI Fadjar Prasetyo kepada Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono di Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

Kemenkopolhukam menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bersama sejumlah kementerian dan lembaga


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

2 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

3 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.