Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada 2018 dan Kekhawatiran Soal Pencalonan Jenderal

Reporter

image-gnews
Badan Pengawas Pemilihan Umum merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pemilihan kepala daerah 2018.
Badan Pengawas Pemilihan Umum merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pemilihan kepala daerah 2018.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Pemilihan kepala daerah serentak 2018 mendatang, muncul fenomena baru. Lima orang jenderal aktif dari TNI dan Kepolisian RI maju dalam bursa calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2018. Mereka diusung oleh beberapa partai.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem) mengutarakan kekhawatirannya atas pencalonan para jenderal aktif tersebut. Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan potensi terjadinya konflik selama proses pemilu meningkat dengan pencalonan para calon itu.

Baca: Jenderal TNI Maju Pilkada, Bawaslu Akan Temui Hadi Tjahjanto

"Yang kami pikirkan adalah dampak setelah dia (ASN, anggota TNI, dan Polri) mencalon, kalau orang mau mencalon kita tidak bisa menghalangi, itu kan hak," kata Fritz seusai menjadi pembicara dalam diskusi soal pemilu di bilangan Setiabudi, Jakarta, Rabu, 27 Oktober 2017.

Berikut kekhawatiran yang disampaikan kedua lembaga tersebut menanggapi pencalonan aktif TNI dan Polri dalam Pilkada 2018 mendatang.

Bawaslu

Bawaslu mengkhawatirkan munculnya konflik pada masa pemilu. Konflik yang dimaksud itu, kata Fritz, lebih kepada potensi terjadi ketidaknetralan anggota aktif TNI ataupun Polri. Pasalnya, para jenderal TNI dan Polri yang mencalonkan diri masih memiliki mantan anak buah, relasi dengan pengusaha, maupun relasi dengan para petinggi instansi yang sama di daerah lain.

Baca: Jenderal TNI dan Polri Ikut Pilkada 2018, Begini Imbauan KIPP

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan residu kekuasaan. Padahal, kata Fritz, baik anggota aktif TNI maupun Polri harus menjaga netralitas secara politik selama proses Pilkada berlangsung sehingga tercipta keseimbangan dengan calon lain.

Untuk itu, Bawaslu saat ini sedang menggodok peraturan yang membahas tentang pencalonan Aparatus Sipil Negara (ASN) serta anggota aktif TNI dan Polri dalam pilkada. Peraturan ini direncanakan rampung pada pertengahan Januari tahun depan.

Perludem

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan ada empat hal yang menjadi kekhawatiran lembaganya. Pertama, adalah kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Melihat lima jenderal yang diusung saat ini masih aktif dan berpotensi membangun "massa" pendukung menggunakan anak buah mereka.

Kemudian kekhawatiran yang lain adalah perihal penyalahgunaan fasilitas jabatan, penyalahgunaan anggaran, dan potensi munculnya intimidasi semasa proses pemilu berlangsung. Intimidasi, kata Titi sangat mungkin terjadi jika melihat struktur relasi dalam dua instansi tersebut berbentuk komando perintah. "Bukan seperti kita sipil," ujar Titi  di bilangan Setiabudi, Jakarta, Rabu, 27 Oktober 2017.

Sebelumnya, ada lima orang orang figur jenderal aktif dari kesatuan TNI dan Polri yang akan meramaikan Pemilihan kepala daerah serentak 2018 sebagai calon gubernur. Beberapa partai politik besar seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera mengusung mereka.

Adapun kelima jenderal yang maju Pilkada 2018 adalah Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi, Kepala Kepolisian Daerah Kalimatan Timur Inspektur Jendral Polisi Safaruddin, Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan, Kepala Korps Brimob Polri Inspektur Jenderal Murad Ismail, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

50 menit lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro sambil berhadapan dengan massa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Februari 2023. ANTARA/Siti Nurhaliza
Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

Insiden bermula saat seorang pedagang di Pasar Cikini, Menteng, diperas tiga pria. Pedagang ini mengadukan pemalakan itu kepada putranya, anggota TNI.


TNI Ungkap Alasan Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Diterjunkan AU Yordania

5 jam lalu

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengecek bantuan usai upacara keberangkatan bantuan kemanusiaan untuk Palestina di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat 29 Maret 2024. Pemerintah Indonesia mengirimkan bantuan kemanusiaan payung udara orang dan payung udara barang sebanyak 900 buah ke Yordania untuk disalurkan ke Palestina melalui metode airdrop menggunakan satu pesawat Hercules C-130J TNI AU. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
TNI Ungkap Alasan Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Diterjunkan AU Yordania

Misi itu melibatkan 27 personel TNI yang sebagian besar merupakan prajurit dan sisanya satu diplomat dari Kementerian Luar Negeri.


Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran Tidak Memenuhi Syarat Materiil

5 jam lalu

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) J. Kristiadi bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Perubahan Metode Memilih Di Luar Negeri Pada Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis 28 Desember 2023. Pemungutan Suara di Sejumlah Negara Dialihkan via Pos. Sebagai informasi, menurut UU Pemilu, terdapat tiga metode pemungutan suara di mancanegara, yakni TPS luar negeri, kotak suara keliling, dan pos. TEMPO/Subekti.
Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran Tidak Memenuhi Syarat Materiil

Ketua Bawaslu menyatakan kajian awal laporan tersebut memenuhi unsur formil, tapi tidak memenuhi syarat meteriil.


TNI Pastikan Jatuhkan Sanksi terhadap 13 Prajurit yang Siksa Warga Papua

5 jam lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
TNI Pastikan Jatuhkan Sanksi terhadap 13 Prajurit yang Siksa Warga Papua

Sebanyak 13 prajurit TNI tersangka penganiayaan warga di Papua akan mendapat hukuman yang berbeda, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.


Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

8 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.


Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

8 jam lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

10 jam lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

10 jam lalu

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam  Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.


Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

11 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

Bawaslu mengakui menerima laporan terkait Jokowi membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.


Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

14 jam lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

Tim Hukum Nasional Paslon 01 menyoroti bahwa secara tak langsung Bawaslu mengakui adanya nepotisme.