Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

image-gnews
Terdakwa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan terdakwa mantan bos Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka dengan dugaan bersama Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun terkait kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan terdakwa mantan bos Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka dengan dugaan bersama Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun terkait kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung bakal kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 9 Oktober 2018. Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi bakal menjadi saksi ahli dalam sidang tersebut.

Baca: 4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

"Mereka saksi ahli yang dihadirkan jaksa," kata pengacara Made Oka, Bambang Hartono dihubungi Tempo pada Selasa, 9 Oktober 2018.

Menurut Bambang, Yunus akan menjelaskan mengenai peraturan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara Suaedi akan menjelaskan perihal kerugian negara dalam proyek e-KTP.

Baca: Irvanto Sebut Fayakhun Memintanya Kembalikan Uang E-KTP ke KPK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka turut terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. KPK mendakwa mereka menjadi perantara uang untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Jaksa mendakwa Made Oka menampung terlebih dahulu uang untuk Setya lewat dua perusahaannya di Singapura. Sementara Irvanto didakwa menjadi perantara duit suap untuk pihak-pihak tertentu.

Irvanto juga disebut beberapa kali menerima uang Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah USD 3,5 juta dolar. Menurut jaksa, uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP di DPR.

Baca: Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Mengurus E-KTP yang Hilang

1 jam lalu

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Cara Mengurus E-KTP yang Hilang

Berikut ini adalah cara mengurus E-KTP yang hilang, baik secara offline maupun online.


Cara Mengganti Foto dan Tanda Tangan di E-KTP

2 jam lalu

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Cara Mengganti Foto dan Tanda Tangan di E-KTP

Anda hanya perlu membawa E-KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga ke Disdukcapil di daerah setempat untuk mengganti foto dan tanda tangan.


Kata Wamen Nezar Patria soal Peranan dan Jabatan Pegawai Komdigi yang Diduga Terlibat Judi Online

20 jam lalu

Wamen Komdigi Nezar Patria. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Kata Wamen Nezar Patria soal Peranan dan Jabatan Pegawai Komdigi yang Diduga Terlibat Judi Online

Wamen Komdigi Nezar Patria menyebut pegawainya yang menjadi tersangka kasus dugaan judi online selama ini bertugas mengawasi konten negatif.


Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

1 hari lalu

Artis Sandra Dewi (kiri), kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Harvey menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang sebesar Rp.420 miliar dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

Eks Kepala PPATK Yunus Husein, menyatakan Harvey Moeis menggunakan modus mingling untuk menyamarkan hasil korupsi, apa itu mingling?


Temui Jaksa Agung Bahas Langkah Strategis, Nusron Wahid: Zero Toleransi bagi Mafia Tanah

3 hari lalu

Ketua Pansus Hak Angket Haji Nusron Wahid saat mengikuti rapat perdana Pansus Haji di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. DPR RI menggelar rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji dan menetapkan Nusron Wahid sebagai Ketua Pansus Haji, serta Wakil Ketua Diah Pitaloka (PDIP), Marwan Dasopang (PKB), dan Ledia Hanifa (PKB). TEMPO/M Taufan Rengganis
Temui Jaksa Agung Bahas Langkah Strategis, Nusron Wahid: Zero Toleransi bagi Mafia Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bertandang ke Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis, 31 Oktober 2024.


Syarat dan Cara Mengurus e-KTP yang Rusak dengan Mudah

3 hari lalu

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Syarat dan Cara Mengurus e-KTP yang Rusak dengan Mudah

Panduan lengkap untuk mengurus e-KTP rusak secara online dan datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia.


Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

4 hari lalu

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Yunus Husein mengatakan, jaksa bisa menyita harta kekayaan Harvey Moeis, yang diduga sebagai hasil tindak pidana meskipun belum dibuktikan.


ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

11 hari lalu

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, memberikan keterangan setelah membuat laporan ke Pengaduan Masyarakat KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam dua proyek pengadaan Pepper Projectile Launcher (alat pelontar gas air mata) di Polri dari APBN tahun 2022 senilai Rp49,8 miliar dan program APBN SLOG Polri tahun 2023 senilai Rp49,9 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

ICW menilai Prabowo telah melewatkan langkah nyata komitmen antikorupsi yang dimulai sejak awal proses pemilihan kabinet ini.


Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka Jaringan Narkoba Helen di Jambi

11 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka Jaringan Narkoba Helen di Jambi

Terdapat dua tersangka baru yang merupakan sepasang suami istri dalam kasus narkoba jaringan Helen Jambi.


Perputaran Uang Kartel Narkoba Helen di Jambi Capai Rp 1,1 Triliun

19 hari lalu

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian (kedua dari kiri), Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri  (tengah), Sestama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy (kedua dari kanan), Kepala Biro Penerangan Masyarakat  Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko ( kanan), memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus jaringan narkoba wilayah Jambi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Perputaran Uang Kartel Narkoba Helen di Jambi Capai Rp 1,1 Triliun

Jaringan Helen di Jambi menggunakan 3 modus untuk menyamarkan hasil penjualan narkoba yang perputaran uanganya tembus Rp 1,1 triliun.