Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

image-gnews
Terdakwa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan terdakwa mantan bos Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka dengan dugaan bersama Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun terkait kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan terdakwa mantan bos Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka dengan dugaan bersama Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun terkait kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung bakal kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 9 Oktober 2018. Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi bakal menjadi saksi ahli dalam sidang tersebut.

Baca: 4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

"Mereka saksi ahli yang dihadirkan jaksa," kata pengacara Made Oka, Bambang Hartono dihubungi Tempo pada Selasa, 9 Oktober 2018.

Menurut Bambang, Yunus akan menjelaskan mengenai peraturan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara Suaedi akan menjelaskan perihal kerugian negara dalam proyek e-KTP.

Baca: Irvanto Sebut Fayakhun Memintanya Kembalikan Uang E-KTP ke KPK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka turut terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. KPK mendakwa mereka menjadi perantara uang untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Jaksa mendakwa Made Oka menampung terlebih dahulu uang untuk Setya lewat dua perusahaannya di Singapura. Sementara Irvanto didakwa menjadi perantara duit suap untuk pihak-pihak tertentu.

Irvanto juga disebut beberapa kali menerima uang Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah USD 3,5 juta dolar. Menurut jaksa, uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP di DPR.

Baca: Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

4 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Jokowi Sebut Pemerintah Tak Boleh Kalah Canggih dari Pelaku TPPU

6 hari lalu

Presiden Jokowi memberi pengarahan dalam 'Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Sebut Pemerintah Tak Boleh Kalah Canggih dari Pelaku TPPU

Presiden Jokowi mengatakan pemerintah harus bergerak cepat dalam menindak pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

9 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

16 hari lalu

Para tersangka diperlihatkan saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keterangannya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama di kawasan Sunter, Jakarta Utara.


Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Lemtaki Duga Libatkan Pemegang Regulasi dan Penegak Hukum

24 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Lemtaki Duga Libatkan Pemegang Regulasi dan Penegak Hukum

Ketua Lemtaki, Edy Susilo, menilai kasus korupsi timah Rp271 triliun didiga melibatkan penegak hukum dan pemegang regulasi.


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

27 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

31 hari lalu

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

40 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


Polisi Usut Aset dan Dugaan Pencucian Uang Gembong Narkoba Murtala Ilyas

47 hari lalu

Gembong narkoba, Murtala Ilyas (baju tahanan), saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Usut Aset dan Dugaan Pencucian Uang Gembong Narkoba Murtala Ilyas

Polres Metro Jakarta Barat tengah menyelidiki dugaan TPPU dari duit hasil pengedaran narkotika jenis sabu seberat 110 kilogram yang menjerat Murtala.


Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

53 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital merupakan proses pemindahan informasi e-KTP yang saat ini masih memiliki bentuk fisik.