TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Sigit Yugoharto, tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tingkat pengadilan negeri yang kedua, selama 30 hari, dimulai 19 Desember 2017 sampai 17 Januari 2018, untuk tersangka Sigit Yugoharto," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin, 18 Desember 2017.
Sigit Yugoharto adalah auditor madya subauditorat VII.B.2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga sebagai pihak penerima terkait dengan kasus tersebut.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Senin, 18 Desember, juga telah memeriksa empat pegawai BPK sebagai saksi untuk tersangka Sigit Yugoharto.
Empat saksi itu, antara lain dua pegawai BPK, Caecilia Ajeng Nindyaningrum dan Muhammad Zakky Fathany, serta dua pegawai BPK Subauditorat VII, Bernat S. Turnip dan Andry Yustono.
Febri menyatakan penyidik terus mendalami proses dan mekanisme audit atau PDTT terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017.
"Audit tersebut mengindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait dengan pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya," katanya.
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Setia Budi yang merupakan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi, tersangka lainnya pada kasus itu.
Sidang terhadap Setia Budi rencananya dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni auditor madya subauditorat VII.B.2 BPK, Sigit Yugoharto, dan Setia Budi, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dugaan korupsi terkait dengan kasus indikasi suap kepada auditor BPK ihwal PDTT terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada 2017.
Hadiah yang diberikan berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp 115 juta dari Setia Budi kepada Sigit Yugoharto sebagai ketua tim pemeriksa BPK.
KPK menduga pemberian hadiah terkait dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh Sigit terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi.