Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Status Fahri di Partai, PKS Akan Ajukan Kasasi ke MA

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 16 November 2017. Fahri menilai bahwa langkah KPK memasukkan Novanto ke DPO adalah salah karena keberadaan Novanto diketahui di RSCM dan RSCM dijaga polisi. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 16 November 2017. Fahri menilai bahwa langkah KPK memasukkan Novanto ke DPO adalah salah karena keberadaan Novanto diketahui di RSCM dan RSCM dijaga polisi. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kukuh menuntut Fahri Hamzah mundur sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk itu, PKS akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan status Fahri Hamzah di partai itu.

Menurut politikus PKS, Mardani Ali Sera, langkah ini terkait dengan penolakan upaya banding yang diajukan PKS oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan terhadap gugatan Fahri Hamzah yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember tahun lalu.

"(Kasasi akan diajukan) dalam waktu dekat," kata Mardani kepada Tempo lewat pesan pendek, Jumat, 15 Desember 2017.

Menurut dia, saat ini masih ada langkah hukum yang bisa dilakukan, yaitu kasasi. Dengan begitu, putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi belum memiliki kekuatan tetap. Ia pun mengaku lima poin yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi akan dilaksanakan PKS jika hal tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Artinya, tidak ada lagi langkah hukum yang bisa diambil partai tersebut.

"Tapi sekarang masih ada proses hukum selanjutnya, kami akan lanjutkan," ujar Mardani.

Baca juga: PKS Kirim Surat Penggantian Fahri Hamzah dari Wakil Ketua DPR

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan, kemarin, menolak upaya banding yang dilontarkan PKS. Upaya banding tersebut terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Fahri Hamzah soal pemecatan dirinya dari PKS.

Terkait dengan putusan tersebut, ada lima poin yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi. Pertama, pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan pimpinan DPR RI batal demi hukum. Kedua, PKS harus mencabut putusan pemecatan Fahri sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan pimpinan DPR. Ketiga, pengadilan menyatakan posisi Fahri Hamzah sah sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan pimpinan DPR.

Kemudian, pada poin keempat, pengadilan menghukum Badan Penegak Disiplin Organisasi, Majelis Tahkim, dan Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman membayar kerugian immaterial secara tanggung renteng sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah. Terakhir, pengadilan memerintahkan BPDO, Majelis Tahkim, dan Muhammad Sohibul Iman merehabilitasi harkat martabat dan kedudukan Fahri seperti semula.

Baca juga: Fahri Hamzah Doakan Jokowi Jadi Mujahid 212

Pada 14 Desember tahun lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang diajukan Fahri Hamzah soal pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Adapun pihak yang digugat oleh Fahri Hamzah adalah Presiden PKS Sohibul Iman sebagai tergugat I, Majelis Tahkim PKS sebagai tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS sebagai tergugat III.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

18 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Saat Grace Natalie PSI 'Senggol' Gelora dan PKB soal Lonjakan Suara

53 hari lalu

Grace Natalie. Foto/Instagram
Saat Grace Natalie PSI 'Senggol' Gelora dan PKB soal Lonjakan Suara

Partai Gelora dan PKB 'disenggol' Grace Natalie PSI soal lonjakan suara dalam quick count sebuah lembaga survei. Apa kata Gelora dan PKB?


Respons Fahri Hamzah soal Partai Gelora Alami Lonjakan Suara

54 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah saat ditemui di Komplek Parlemen, Selasa, 7 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Respons Fahri Hamzah soal Partai Gelora Alami Lonjakan Suara

Partai Gelora menjadi sorotan selain PSI karena mengalami lonjakan suara dalam real count sementara KPU


Fahri Hamzah dan Partai Gelora Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapuskan

55 hari lalu

Wakil Ketua Relawan TKN Prabowo-Gibran Wahab Talaohu dan Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran Fahri Hamzah memberikan keterangan saat Sarasehan Aktivis Menjaga Demokrasi bertajuk
Fahri Hamzah dan Partai Gelora Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapuskan

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold harus dihapuskan. Hal


Jika Prabowo-Gibran Menang: Akankah Bahlil, Habiburokhman, Grace Natalie, Gus Miftah hingga Raffi Ahmad Jadi Menteri?

18 Februari 2024

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bersama Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan) dalam acara Suara Muda Indonesia Untuk Prabowo-Gibran di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu, 27 Januari 2024. Dalam acara tersebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato untuk anak muda Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika Prabowo-Gibran Menang: Akankah Bahlil, Habiburokhman, Grace Natalie, Gus Miftah hingga Raffi Ahmad Jadi Menteri?

Jika Prabowo-Gibran menang, pendukung utama seperti Habiburokhman, Grace Natalie, Bahlil, Zulhas, hingga Gus Miftah dan Raffi Ahmad bisa jadi menteri?


Film Dirty Vote Ulas Dugaan Permainan Aturan KPU untuk Loloskan Partai Gelora di Pemilu 2024

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Film Dirty Vote Ulas Dugaan Permainan Aturan KPU untuk Loloskan Partai Gelora di Pemilu 2024

Bagaimana dugaan permainan aturan KPU untuk meloloskan Partai Gelora yang diulas di film Dirty Vote?


Timnas Amin Minta Fahri Hamzah Tak Sombong Bilang Anies dan Cak Imin Bakal Jadi Tersangka

1 Februari 2024

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah saat ditemui di Komplek Parlemen, Selasa, 7 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Timnas Amin Minta Fahri Hamzah Tak Sombong Bilang Anies dan Cak Imin Bakal Jadi Tersangka

Timnas Amin Minta Fahri Hamzah Tak Sombong Bilang Anies dan Cak Imin Bakal Jadi Tersangka


Ganjar Janji Lanjutkan Pembangunan Jokowi tapi Tak Pakai Kacamata Kuda, Apa Artinya?

26 Desember 2023

Capres Ganjar Pranowo menghadiri langsung deklarasi yang diadakan di De Tjolomadoe, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada Ahad, 24 Desember 2023. TPN
Ganjar Janji Lanjutkan Pembangunan Jokowi tapi Tak Pakai Kacamata Kuda, Apa Artinya?

Ganjar berjanji melanjutkan pembangunan yang dilakukan Presiden Jokowi bila menang dalam Pilpres 2024, tapi tak dengan kacamata kuda. Apa artinya?


NasDem Bantah Isu Tarik Menteri dari Kabinet Jokowi

14 Desember 2023

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata  soal dugaan aliran dana korupsi dari Syahrul Yasin Limpo ke partai itu. Sahroni menggelar konferensi pers di  NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Oktober 2023.
NasDem Bantah Isu Tarik Menteri dari Kabinet Jokowi

NasDem membantah cuitan Fahri Hamzah soal ada partai pendukung Anies Baswedan yang akan menarik menteri dari Kabinet Presiden Jokowi.


Cerita dari Debat Capres, Saat Fahri Hamzah Sempat Dilarang Masuk

12 Desember 2023

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kanan), calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) dan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat debat capres perdana di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat pertama mengangkat tema soal Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cerita dari Debat Capres, Saat Fahri Hamzah Sempat Dilarang Masuk

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, tertahan di pintu pagar kantor Komisi Pemilihan Umum saat mau menghadiri acara debat capres