TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kukuh menuntut Fahri Hamzah mundur sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk itu, PKS akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan status Fahri Hamzah di partai itu.
Menurut politikus PKS, Mardani Ali Sera, langkah ini terkait dengan penolakan upaya banding yang diajukan PKS oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan terhadap gugatan Fahri Hamzah yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember tahun lalu.
"(Kasasi akan diajukan) dalam waktu dekat," kata Mardani kepada Tempo lewat pesan pendek, Jumat, 15 Desember 2017.
Menurut dia, saat ini masih ada langkah hukum yang bisa dilakukan, yaitu kasasi. Dengan begitu, putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi belum memiliki kekuatan tetap. Ia pun mengaku lima poin yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi akan dilaksanakan PKS jika hal tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Artinya, tidak ada lagi langkah hukum yang bisa diambil partai tersebut.
"Tapi sekarang masih ada proses hukum selanjutnya, kami akan lanjutkan," ujar Mardani.
Baca juga: PKS Kirim Surat Penggantian Fahri Hamzah dari Wakil Ketua DPR
Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan, kemarin, menolak upaya banding yang dilontarkan PKS. Upaya banding tersebut terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Fahri Hamzah soal pemecatan dirinya dari PKS.
Terkait dengan putusan tersebut, ada lima poin yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi. Pertama, pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan pimpinan DPR RI batal demi hukum. Kedua, PKS harus mencabut putusan pemecatan Fahri sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan pimpinan DPR. Ketiga, pengadilan menyatakan posisi Fahri Hamzah sah sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan pimpinan DPR.
Kemudian, pada poin keempat, pengadilan menghukum Badan Penegak Disiplin Organisasi, Majelis Tahkim, dan Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman membayar kerugian immaterial secara tanggung renteng sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah. Terakhir, pengadilan memerintahkan BPDO, Majelis Tahkim, dan Muhammad Sohibul Iman merehabilitasi harkat martabat dan kedudukan Fahri seperti semula.
Baca juga: Fahri Hamzah Doakan Jokowi Jadi Mujahid 212
Pada 14 Desember tahun lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang diajukan Fahri Hamzah soal pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Adapun pihak yang digugat oleh Fahri Hamzah adalah Presiden PKS Sohibul Iman sebagai tergugat I, Majelis Tahkim PKS sebagai tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS sebagai tergugat III.