TEMPO.CO, Jakarta - Fahri Hamzah menganggap surat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ingin mengganti posisinya sebagai Wakil Ketua DPR itu tidak memiliki arti apa-apa. Ia menduga ada oknum yang menggunakan PKS untuk membalas dendam kepadanya. Namun ia tidak menjelaskan siapa oknum yang dia maksud.
"Ada yang tersinggung dengan gaya saya yang anti-feodal," ujar Fahri saat dihubungi Tempo lewat pesan pendek pada Selasa, 12 Desember 2017.
Baca: PKS Kirim Surat Penggantian Fahri Hamzah dari Wakil Ketua DPR
PKS mengirimkan surat usulan penggantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR. Sekretaris Fraksi PKS Sukamta mengatakan surat itu telah disampaikan saat rapat Badan Musyawarah DPR pada Senin, 11 Desember 2017.
Fahri berencana menindaklanjuti surat tersebut melalui proses hukum yang berlaku. Sebab, menurut dia, ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Mei 2016 yang harus dipatuhi.
Putusan yang dimaksud Fahri itu adalah soal gugatannya yang dimenangkannya. Dalam putusan di tingkat provinsi, hakim membatalkan pemecatan Fahri oleh Presiden PKS Sohibul Iman.
"(Putusan) Meminta semua pihak untuk mengembalikan posisi saya baik sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan Pimpinan DPR," ujar Fahri. Adapun di tingkat Pengadilan Tinggi, kata Fahri, dirinya tetap menunggu dan melihat PKS mengajukan banding.
Baca: PKS Tunjuk Ledia Hanifa Gantikan Fahri Hamzah di Pimpinan DPR
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat PKS telah memecat Fahri dari keanggotaannya pada 1 April 2016. Fahri disebut melanggar ketertiban dan kedisiplinan partai. Presiden PKS Sohibul Iman menilai ada beberapa poin yang melandasi pemecatan Fahri.
Senin, 11 Desember 2017, Fraksi PKS mengirimkan lagi usulan penggantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR. Usulan pencabutan Fahri itu tertuang dalam surat No.09/EXT/FPKS/DPRRI/12/2017 tertanggal 11 Desember 2017.
Sekretaris Fraksi PKS Sukamta mengatakan telah menyampaikan surat tersebut saat rapat Badan Musyawarah DPR. "Belum ada yang menanggapi (fraksi-fraksi lain dan Pimpinan DPR)," ujar dia, Senin, 11 Desember 2017.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, dalam rapat paripurna mengatakan akan membahas surat PKS tersebut lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Sesuai peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2014," kata dia