Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wali Kota Tegal Nonaktif Siti Masitha Soeparno Siap Disidang

Reporter

image-gnews
Mantan Walikota Tegal sekaligus  tersangka kasus korupsi suap dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Tegal, Siti Masitha Soeparno, tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 15 Desember 2017. Tempo/Zara Amelia Adlina
Mantan Walikota Tegal sekaligus tersangka kasus korupsi suap dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Tegal, Siti Masitha Soeparno, tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 15 Desember 2017. Tempo/Zara Amelia Adlina
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Tegal non-aktif yang juga tersangka suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Tegal, Siti Masitha Soeparno, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hari ini, Jumat, 15 Desember 2017. Siti mengatakan pemeriksaannya untuk melengkapi berkas menjelang pelimpahan tahap dua ke pengadilan.

Siti tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 13.40. Dia mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Setelah diperiksa selama satu jam, Siti keluar pukul 14.40. "Hanya melengkapi dokumentasi," kata Siti sambil bergegas menuju mobil.

Baca juga: Siti Masitha Mengaku Wajib Jawab Telepon dan Pesan Amir Mirza

Siti mengatakan, berkas kasusnya hampir rampung untuk dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat. Siti menyatakan siap untuk diadili terkait kasus korupsi yang menyeretnya tersebut. "Siap. Kita buktikan di persidangan ya," kata Siti.

Selain Siti, dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yaitu orang dekat Siti, Amir Mirza Hutagalung sebagai penerima suap, dan Cahyo Supardi, Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal, sebagai pemberi suap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Siti diduga telah menerima uang sebanyak Rp 1,6 miliar dalam rentang Januari hingga Agustus 2017 dalam bentuk jasa pelayanan. Lalu Rp 3,5 miliar dari fee proyek-proyek dan setoran kepala dinas di lingkungan Pemprov Tegal selama rentang periode yang sama.

KPK kemudian menjerat Siti Masitha Soeparno dan Amir sebagai penerima suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Cahyo sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Siti Masitha Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

2 April 2018

Mantan Walikota Tegal sekaligus  tersangka kasus korupsi suap dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Tegal, Siti Masitha Soeparno, tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 15 Desember 2017. Tempo/Zara Amelia Adlina
Siti Masitha Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Wali Kota Tegal nonaktif Siti Mashita Soeparno dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hakim juga diminta mencabut hak politik Siti Masitha.


KPK: Kasus Suap Wali Kota Tegal Naik ke Penuntutan Tahap Pertama

20 Desember 2017

Wali kota Tegal nonaktif Siti Mashita Soeparno menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 18 Desember 2017. Hari ini juga merupakan hari terakhir Siti Mashita Soeparno mendekam di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Kasus Suap Wali Kota Tegal Naik ke Penuntutan Tahap Pertama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum untuk tersangka Wali Kota Tegal nonaktif Siti Mashita Soeparno.


Siti Masitha Mengaku Wajib Jawab Telepon dan Pesan Amir Mirza

13 Desember 2017

Dua tersangka mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (kiri) dan mantan walikota kota Tegal, Siti Masitha Soeparno, berjalan bersama seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 11 Desember 2017. OK Arya Zulkarnain diperiksa kasus suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun 2017 dan Siti Masitha Soeparno diperiksa kasus suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang jasa di lingkungan kota Tegal TA 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Siti Masitha Mengaku Wajib Jawab Telepon dan Pesan Amir Mirza

Saat diperiksa dalam sidang sebagai saksi untuk Cahyo Supriyadi, Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha mengungkap ia sering diintimidasi Amir Mirza.


Diperika KPK Lagi, Siti Masitha Sudah Berjalan Tanpa Tongkat

29 November 2017

Wali Kota Tegal non aktif, Siti Masitha Soeparno, sebelum menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 25 September 2017. Siti Masitha Soeparno diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kota Tegal TA 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Diperika KPK Lagi, Siti Masitha Sudah Berjalan Tanpa Tongkat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan kembali memeriksa kembali mantan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno.


Penyuap Wali Kota Tegal Segera Jalani Persidangan

25 Oktober 2017

Wali Kota Tegal non aktif, Siti Masitha Soeparno, sebelum menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 25 September 2017. Siti Masitha Soeparno diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kota Tegal TA 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Penyuap Wali Kota Tegal Segera Jalani Persidangan

Penyuap Wali Kota Tegal akan dititipkan di Lapas Kelas 1 Semarang menunggu jadwal persidangan.