TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Tegal non-aktif yang juga tersangka suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Tegal, Siti Masitha Soeparno, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hari ini, Jumat, 15 Desember 2017. Siti mengatakan pemeriksaannya untuk melengkapi berkas menjelang pelimpahan tahap dua ke pengadilan.
Siti tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 13.40. Dia mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Setelah diperiksa selama satu jam, Siti keluar pukul 14.40. "Hanya melengkapi dokumentasi," kata Siti sambil bergegas menuju mobil.
Baca juga: Siti Masitha Mengaku Wajib Jawab Telepon dan Pesan Amir Mirza
Siti mengatakan, berkas kasusnya hampir rampung untuk dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat. Siti menyatakan siap untuk diadili terkait kasus korupsi yang menyeretnya tersebut. "Siap. Kita buktikan di persidangan ya," kata Siti.
Selain Siti, dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yaitu orang dekat Siti, Amir Mirza Hutagalung sebagai penerima suap, dan Cahyo Supardi, Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal, sebagai pemberi suap.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Siti diduga telah menerima uang sebanyak Rp 1,6 miliar dalam rentang Januari hingga Agustus 2017 dalam bentuk jasa pelayanan. Lalu Rp 3,5 miliar dari fee proyek-proyek dan setoran kepala dinas di lingkungan Pemprov Tegal selama rentang periode yang sama.
KPK kemudian menjerat Siti Masitha Soeparno dan Amir sebagai penerima suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Cahyo sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.