TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan kembali memeriksa kembali mantan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno. "Diperiksa untuk status sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Rabu, 29 November 2017.
Siti merupakan tersangka kasus korupsi penerimaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Tegal, juga pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan kota pada tahun anggaran 2017. Ia terakhir diperiksa pada Senin, 27 November 2017.
Baca juga: Wali Kota Tegal Kena OTT, Mendagri Siapkan Pengganti Siti Masitha
Dalam pantauan Tempo, Siti atau yang akrab dipanggil Bunda Sitha tampak hadir di gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Ia keluar dari mobil tahanan menggenakan rompi oranye, pakaian khas tahanan KPK. Ia hadir menjalani pemeriksaan ditemani oleh kuasa hukumnya, Magda Widjajana.
Tidak seperti pemeriksaan pada 17 November 2017 lalu, Siti kini bisa berjalan normal tanpa bantuan tongkat. Meski demikian, pergelangan kaki kirinya masih dibalut perban elastis berwarna abu-abu. Saat ditanya apakah kondisinya hari ini sehat, Siti hanya mengangguk pelan seraya tersenyum.
Magda menuturkan kliennya sempat menggunakan tongkat karena jatuh, dan kemudian terkilir saat berada di Rumah Sakit. Namun ia tidak merinci rumah sakit yang dimaksud. "Alhamdulillah, kondisi bunda sudah membaik," ujarnya.
Selain Siti, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya yaitu orang dekat Siti, Amir Mirza Hutagalung sebagai penerima suap dan Cahyo Supardi, Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal sebagai pemberi suap.
Baca juga: Usung Siti Masitha Jadi Wali Kota Tegal, Golkar Merasa Kecolongan
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Siti diduga telah menerima uang sebanyak Rp 1,6 miliar dalam rentang Januari hingga Agustus 2017 dalam bentuk jasa pelayanan. Lalu Rp 3,5 miliar dari fee proyek-proyek dan setoran kepala dinas di lingkungan Pemprov Tegal selama rentang periode yang sama.
KPK kemudian menjerat Siti Masitha dan Amir sebagai penerima suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Cahyo sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.