Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyuap Wali Kota Tegal Segera Jalani Persidangan

Reporter

image-gnews
Wali Kota Tegal non aktif, Siti Masitha Soeparno, sebelum menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 25 September 2017. Siti Masitha Soeparno diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kota Tegal TA 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Wali Kota Tegal non aktif, Siti Masitha Soeparno, sebelum menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 25 September 2017. Siti Masitha Soeparno diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kota Tegal TA 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Cahyo Supriadi, tersangka pemberi suap kepada Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno.

"Hari Rabu ini dilakukan pelimpahan tahap kedua, dalam waktu dekat yang bersangkutan akan diajukan ke proses penuntutan dan persidangan. Pelimpahan berkas dan barang bukti untuk tersangka Cahyo Supriadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.

Menurut Febri, Cahyo Supriadi akan dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Semarang untuk menunggu jadwal persidangan.

BACA:Suap Wali kota Tegal Diduga Demi Pemenangan Pilkada

KPK telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017.

Siti Masitha Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung seorang pengusaha dan orang kepercayaan Siti Masitha Soeparno diduga sebagai pihak penerima dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi diduga sebagai pihak pemberi.

Sebelumnya, KPK menyatakan total pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp5,1 miliar.

Dengan rincian dari dana jasa pelayanan total berjumlah Rp1,6 miliar yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada saat operasi tangkap tangan dilakukan pada 29 Agustus 2017, Siti Masitha Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung diduga menerima Rp300 juta.

Selain itu, dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp3,5 miliar dalam rentang waktu Januari sampai Agustus 2017.Pemberian itu diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas.

BACA: Jika Tak Ada OTT KPK, Wali Kota Tegal Siti Masitha Gandeng Amir Mirza Maju Pilkada

Sejumlah uang itu diduga juga akan digunakan untuk membiayai pemenangan Siti Masitha Soeparno dengan Amir Mirza Hutagalung di Pilkada 2018 Kota Tegal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Cahyo Supriadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Siti Masitha Soeparno dengan Amir Mirza Hutagalung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA: Kena OTT, Wali Kota Tegal: Saya Korban Amir Mirza 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Buntut Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Terancam 1 Tahun Penjara

30 September 2020

Warga tampak mengabaikan protokol kesehatan saat menyaksikan konser musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Jawa Tengah, Rabu, 23 September 2020. Dalam acara tersebut, banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak. ANTARA/Oky Lukmansyah
Buntut Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Terancam 1 Tahun Penjara

Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka karena menggelar konser dangdut.


Ganjar Tegur Wali Kota Tegal yang Gelar Konser Dangdut

24 September 2020

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (kedua kiri) bersama Komandan Lanal Tegal Letkol Mar Ridwan Azis (kiri), Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Richard Yeheskel Sangari (kedua kanan) dan Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari (kanan) bernyanyi saat perayaan Hari Bhayangkara di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Rabu, 1 Juli 2020. Pemerintah Kota Tegal dan Polresta Tegal Kota memberikan pembuatan SIM, KTP, KK dan akta kelahiran secara gratis kepada warga yang lahir pada 1 Juli dalam rangka perayaan ke-74 Hari Bhayangkara. ANTARA/Oky Lukmansyah
Ganjar Tegur Wali Kota Tegal yang Gelar Konser Dangdut

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegur Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono karena menggelar konser dangdut di wilayahnya.


Terawan Belum Setujui Permintaan Status PSBB Kota Tegal

6 April 2020

Seorang warga melintas di samping pembatas jalan di kawasan  perempatan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat, 27 Maret 2020. Sejak diberlakukan  penutupan jalan masuk ke Alun-alun Kota Tegal  dan pengalihan jalur di sejumlah jalan protokol untuk antisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA
Terawan Belum Setujui Permintaan Status PSBB Kota Tegal

Wali Kota Tegal mengatakan Kementerian Kesehatan belum memberikan persetujuan penetapan status PSBB Kota Tegal.


Tegal Lockdown, Bus Tak Layani Penumpang di Terminal Kalideres

27 Maret 2020

Petugas melakukan pengalihan jalur saat penutupan sebagian jalan protokol Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin dinihari, 23 Maret 2020. Pemkot juga mencegah adanya kerumunan massa di jalan untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA/Oky Lukmansyah
Tegal Lockdown, Bus Tak Layani Penumpang di Terminal Kalideres

Bus arah Jakarta-Tegal kini tak lagi melayani penumpang di Terminal Kalideres sejak Kamis malam setelah Tegal lockdown karena corona.


Tegal Lockdown, Wali Kota: Pakai Beton 2 Ton, Tak Mungkin Digeser

27 Maret 2020

Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat penutupan jalur Pantura dan dialihkan ke jalr lingkar utara (Jalingkut), Tegal, Jawa Tengah, Senin dinihari, 23 Maret 2020. Pemkot Tegal juga menutup akses masuk Alun-alun Tegal dan mematikan sebagian lampu jalan protokol guna pembatasan kendaraan yang akan masuk ke Kota Tegal. ANTARA/Oky Lukmansyah
Tegal Lockdown, Wali Kota: Pakai Beton 2 Ton, Tak Mungkin Digeser

Wali Kota Tegal Dedy Yon mengatakan akan menutup akses masuk kota atau lockdown menggunakan beton seberat 2 ton.


Sebelum Lockdown, Wali Kota Tegal Sudah Minta Izin Ganjar

27 Maret 2020

Petugas melakukan pengalihan jalur saat penutupan sebagian jalan protokol Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin dinihari, 23 Maret 2020. Pemkot juga mencegah adanya kerumunan massa di jalan untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA/Oky Lukmansyah
Sebelum Lockdown, Wali Kota Tegal Sudah Minta Izin Ganjar

Wali Kota Tegal mengatakan sudah meminta izin kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebelum memutuskan lockdown.


Duit Suap Siti Masitha dan Amir Mirza Dipakai Kampanye

23 April 2018

Wali Kota Nonaktif Tegal Siti Masitha bersama penasehat hukumnya saat menjalani sidang kasus dugaan suap sebesar Rp8,8 miliar dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, 2 April 2018. JPU dari KPK menuntut Siti Masitha dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Duit Suap Siti Masitha dan Amir Mirza Dipakai Kampanye

Mantan Ketua Partai NasDem Kabupaten Brebes, Amir Mirza Hutagalung, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dalam kasus suap yang melibatkan Siti Masitha.


Siti Masitha Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

2 April 2018

Mantan Walikota Tegal sekaligus  tersangka kasus korupsi suap dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Tegal, Siti Masitha Soeparno, tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 15 Desember 2017. Tempo/Zara Amelia Adlina
Siti Masitha Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Wali Kota Tegal nonaktif Siti Mashita Soeparno dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hakim juga diminta mencabut hak politik Siti Masitha.


KPK: Kasus Suap Wali Kota Tegal Naik ke Penuntutan Tahap Pertama

20 Desember 2017

Wali kota Tegal nonaktif Siti Mashita Soeparno menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 18 Desember 2017. Hari ini juga merupakan hari terakhir Siti Mashita Soeparno mendekam di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Kasus Suap Wali Kota Tegal Naik ke Penuntutan Tahap Pertama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum untuk tersangka Wali Kota Tegal nonaktif Siti Mashita Soeparno.


Wali Kota Tegal Nonaktif Siti Masitha Soeparno Siap Disidang

15 Desember 2017

Mantan Walikota Tegal sekaligus  tersangka kasus korupsi suap dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Tegal, Siti Masitha Soeparno, tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 15 Desember 2017. Tempo/Zara Amelia Adlina
Wali Kota Tegal Nonaktif Siti Masitha Soeparno Siap Disidang

Wali Kota Tegal non-aktif Siti Masitha Soeparno siap disidangkan dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.